Pengakuan Agen Diperas Saat Urus Izin TKA: Kami Terpaksa Kasih Uang

3 hours ago 1
Jakarta -

Jaksa menghadirkan sejumlah agen pengurus izin tenaga kerja asing (TKA) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan izin TKA di Kemnaker. Para agen mengaku terpaksa memberikan uang agar proses pengurusan izin TKA diproses.

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026). Delapan terdakwa dalam perkara ini ialah:

1. Putri Citra Wahyoe, petugas hotline RPTKA periode 2019-2024 dan verifikator pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
2. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
3. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
4. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
5. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
6. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
7. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
8. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menanyakan kepada para agen pengurusan izin TKA tersebut apakah ada paksaan memberi uang saat mengurus izin. Mereka mengaku terpaksa memberikan uang sesuai tarif yang ditentukan para terdakwa agar pengurusan izin TKA diproses.

"Apa ada keterpaksaan dalam memberikan uang ini, Pak?" tanya jaksa.

"Untuk mempercepat kerja," kata Direktur PT Gerbang Sarana Indonesia, Sucipto.

"Sama, Pak, kita juga untuk mempermudah pekerjaan aja, Pak," kata General Manager PT Jayalink Abadi Sentosa, Ahyad Mujib.

Saksi lainnya, yakni staf operasional PT Fiqri Jasa Utama, Nasrul Hibur, mengaku mengikuti agen lain yang menyetor duit. Sementara itu, Direktur PT Wijaya Nusa Sukses, Indah Gusnauli, mengaku terpaksa memberi uang agar urusan lancar.

"Kalau saya mengikuti dari pengurus yang lain ya. Kalau nggak ngikutin, kan kerjaan lama juga. Jadi saya ngikutin ke pengurus-pengurus yang lain, ke senior yang lain," ujar Nasrul.

"Kami juga memberikannya karena terpaksa, karena ada kebutuhan dari staf kami, agar pekerjaan itu lanjut," ujar Indah Gusnauli.

Jaksa lalu menanyakan apa risiko yang akan diterima jika uang pengurusan izin TKA itu tidak diberikan. Direktur PT Gerbang Sarana Indonesia, Sucipto, mengatakan proses pengurusan izin TKA tidak akan lancar sehingga berdampak pada pengurusan dokumen lainnya.

"Adakah risiko nggak, risiko yang dialami apabila tidak memberikan uang?" tanya jaksa.

"Satu, proses RPTKA itu berhubungan dengan dokumen yang akan datang, makanya saya harus ngasih uang supaya lancar juga, Pak," ujar Sucipto.

"Kalau ini tersendat, semuanya akan tersendat semua?" tanya jaksa.

"Iya, tersendat, bahkan denda, Pak," jawab Sucipto.

Jaksa juga mendalami biaya resmi pengurusan izin TKA di Kemnaker. Sucipto mengatakan seharusnya tidak ada biaya yang dikeluarkan.

"Kalau ngikutin SOP, tidak ada biaya, Pak," jawab Sucipto.

Sidang dakwaan Putri dan tujuh terdakwa lainnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (12/1). Jaksa mendakwa mereka melakukan pemerasan ke agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker periode 2017-2025 sebesar Rp 135,29 miliar.

Saksikan Live DetikSore:

(mib/haf)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |