Peneror Bom ke Sekolah Depok Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

3 hours ago 2

Jakarta -

Polisi menetapkan Hylmi Rafif Rabbani (23) sebagai tersangka dalam kasus dugaan teror bom terhadap sepuluh sekolah di Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama mengatakan pelaku dikenakan Pasal 45B Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun dan atau denda maksimal 750 Juta. Pelaku juga terancam Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun.

"Pasal 45B Juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 335 KUHP. Dan juga Pasal 336 ayat 2 KUHP. Maksimal 4-5 tahun," ujar Made Gede kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi juga menjelaskan motif pelaku melakukan peneroran karena kecewa usai putus dari mantan kekasih berinisial K. Pelaku yang menjalin hubungan sejak 2022 kecewa lamaran pernikahan ditolak.

"Dapat kami jelaskan juga motif dari tersangka untuk melakukan peneroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa. Karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran yaitu Saudara H dan Saudari K ini sempat berpacaran di tahun 2022. Kemudian sempat juga keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak," jelasnya.

Made mengatakan pelaku kerap melakukan peneroran dan pengancaman terhadap K. Pelaku juga nekat meneror K sampai ke kampus, dan order fiktif ke rumah K.

"Karena memang Saudara H sudah sering melakukan teror kepada ataupun pengancaman bukan hanya ke yang bersangkutan (Saudari K). Tapi sampai juga kita mendapatkan bukti bahwa menteror ke kampus tempat Saudari Kamila berkuliah," beber Made.

"Kemudian banyak juga order fiktif ataupun makanan fiktif yang dikirimkan ke rumahnya, padahal yang bersangkutan ataupun keluarganya tidak ada memesan," tambahnya.

Made menjelaskan puncaknya, pelaku melakukan peneroran dengan mengatasnamakan K melalui teror bom ke 10 sekolah di Depok.

"Sampai dengan akhirnya tersangka melakukan teror yang memang menjadi perhatian kita semua, yaitu menteror 10 sekolah di wilayah Polres Metro Depok yang sudah teman-teman saksikan tadi. Jadi motifnya seperti itu," tuturnya.

Pelaku melakukan hal tersebut dengan maksud mencari perhatian K. Pelaku kecewa usai hubungan kandas dan lamaran ditolak K.

"Kemudian tersangka juga ingin mencari perhatian kepada Saudari Kamila, karena memang semenjak putus tersebut ataupun semenjak lamarannya ditolak, memang sudah tidak diindahkan lagi oleh Saudari K. Jadi itu yang ingin saya sampaikan," bebernya.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (23/12) pagi. Saat itu, pelapor melihat ada email masuk ke email SMA Bintara Depok dengan isi ancaman bom.

Pelapor kemudian menyampaikan informasi ancaman itu ke forum kepala sekolah swasta se-Kota Depok. Ternyata, ada sembilan sekolah lain yang juga mendapat email ancaman serupa.

Singkat cerita, kasus ini dilaporkan ke polisi. Polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan HRR sebagai tersangka.

(dwr/dwr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |