Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menyelesaikan 16 laporan polisi (LP) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perjudian online (judol). Dari kasus ini, total uang yang disita Bareskrim senilai Rp 58,1 miliar, begini penampakannya.
Pantauan detikcom di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026), tumpukan uang senilai Rp 58,1 miliar itu disusun memanjang di atas meja beralas hitam. Uang tunai itu ditempatkan dalam plastik bening terdiri atas pecahan Rp 100 ribu. Uang hasil sitaan itu diserahkan kepada jaksa untuk dieksekusi.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen HimawanBayu Aji, menyebutkan uang hasil penindakan kasus judol itu akan menjadi tanggung jawab jaksa untuk dieksekusi dan diserahkan kepada negara karena sudah memiliki ketetapan dari pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu merupakan implementasi pertama menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.
"Hari ini, kita melaksanakan rilis terkait dengan eksekusi terhadap harta kekayaan yang dirampas untuk negara sebagai implementasi Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2013 yang bersumber dari TPPU (tindak pidana pencucian uang) dan tindak pidana perjudian online," kata Himawan.
Pengungkapan kasus judol dan TPPU melalui mekanisme Perma 1 Tahun 2013 ini merupakan hasil pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang ditindaklanjuti Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan melakukan pemblokiran.
"Saat ini, 16 Laporan Polisi dari 20 LHA telah selesai hingga putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dengan total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung, yang pada hari ini sejumlah Rp 58.183.165.803 dari 133 rekening," jelas Himawan.
Uang itu langsung diserahkan Himawan kepada Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat, Muhammad Irham Fuady, untuk dieksekusi. Fuady kemudian lanjut menyerahkan uang tersebut untuk disetorkan kepada negara melalui Analis Keuangan Negara Ahli Madya Kementerian Keuangan, Bapak Sunawan Agung Saksono.
Kegiatan itu disaksikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kasubdit Pra Penuntutan Direktorat D Jampidum Kejagung Mustaqim Harahap hingga Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Trihartono.
Untuk diketahui, pemberantasan judi online merupakan komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Pengungkapan ini juga merupakan wujud sinergi Polri bersama kementerian lembaga dan pihak lainnya.
Lihat juga Video: PPATK Catat Perputaran Judol RI Capai Rp 286 T di 2025
(ond/zap)















































