Pemkot Depok Terapkan Jam Malam bagi Pelajar Mulai Besok

1 day ago 8

Jakarta -

Aturan jam malam untuk pelajar mulai diterapkan di Kota Depok. Aturan jam malam mulai diterapkan besok.

"Ya, tadi kami sampaikan bahwa sebetulnya istilahnya mungkin lebih kepada peningkatan disiplin buat anak-anak kita ya, artinya benar-benar disiplin jam 9 sudah di rumah. Itulah makanya kita akan mengontrol," kata Wali Kota Depok Supian Suri kepada wartawan, Senin (2/6/2025).

Supian mengatakan aturan jam malam ini diterapkan untuk meningkatkan kedisiplinan para pelajar. Para pelajar diminta tidak keluyuran di atas pukul 21.00 WIB kecuali ada hal yang sangat penting.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Istilah mungkin bisa digunakan istilah jam malam tapi lebih kepada upaya peningkatan disiplin anak-anak kita untuk kembali ke rumah di jam 9 (malam). Tidak lagi ada di luar untuk hal-hal yang tidak berguna karena kita khawatir di atas jam 9 akan banyak risiko kalau mereka masih ada di luar," jelasnya.

"Minimal kalau di luar jam 9 (malam), berarti mereka tidak tidur tepat waktu, makanya kita berharap program Pak Gubernur untuk meminta anak-anak kembali ke rumah di jam 9 malam kecuali ada hal-hal yang urgen," tambahnya.

Supian mengatakan penerapan jam malam bagi pelajar juga didukung TNI-Polri. Dia berharap pelaksanaannya bisa berjalan lancar besok.

"Ini menjadi semangat kita juga di kota Depok dengan dukungan Forkopimda, dengan dukungan TNI-Polri tentunya. Insyaallah besok kita bisa mulai lakukan (pelaksanaan jam malam)," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, aturan jam malam ini telah termaktub dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan aktivitas malam hari atau jam malam bagi peserta didik supaya 'tak keluyuran'.

Secara rinci, aturan itu menetapkan bahwa peserta didik tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Mereka bisa melakukan aktivitas di malam hari untuk beberapa keadaan tertentu.

Di antaranya apabila peserta didik mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, aktivitas keagamaan yang diketahui orang tua, sedang bersama orang tua/wali, atau dalam kondisi darurat dan bencana.

Lihat juga Video '47 Pelajar di Pandeglang Diamankan Usai Konvoi Kelulusan Bawa Sajam':

[Gambas:Video 20detik]

Saksikan Live DetikSore:

(dek/dek)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |