Jakarta -
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana dengan memprioritaskan pemulihan akses masyarakat.
Penanganan jalan, jembatan, aliran sungai, dan infrastruktur dasar dijalankan melalui pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten.
Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan mengatakan pemulihan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian bangunan fisik. Pemulihan juga harus memastikan kembali tersambungnya kembali akses warga menuju permukiman, sekolah, lahan pertanian, layanan publik, dan pusat kegiatan ekonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Program rehabilitasi dan rekonstruksi sedang berjalan. Pekerjaan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan BPJN Aceh berjalan dengan baik. Begitu juga pekerjaan dari Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten melalui berbagai sumber pendanaan yang saat ini masih berproses," kata Muchsin dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8/2026).
Sejumlah kebutuhan yang menjadi perhatian meliputi normalisasi sungai, pemulihan ruas jalan menuju permukiman, penanganan jembatan terdampak, dan penyediaan infrastruktur dasar. Penanganan tersebut diperlukan untuk mengurangi risiko terganggunya kembali akses akibat banjir dan longsor, sekaligus membantu masyarakat beraktivitas dengan lebih aman.
Pemkab Aceh Tengah juga memperkuat pendataan kerusakan sebagai dasar penetapan skala prioritas. Lokasi yang berkaitan langsung dengan keselamatan, mobilitas, pendidikan, pertanian, dan kegiatan ekonomi masyarakat didorong memperoleh penanganan lebih dahulu, sedangkan kebutuhan jangka panjang diselaraskan dengan program pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri per 20 Juli 2026, Kabupaten Aceh Tengah tidak memperoleh tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026. Ketiadaan tambahan TKD tidak berarti dukungan pemulihan untuk Aceh Tengah terhenti. Pekerjaan yang bersumber dari anggaran kementerian/lembaga, Pemerintah Aceh, APBD kabupaten, dan sumber pendanaan sah lainnya tetap berjalan sesuai kewenangan dan tahapan masing-masing.
Aceh Tengah juga menerima bantuan keuangan antardaerah sebesar Rp 27 miliar, terdiri atas Rp 25 miliar dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Rp 2 miliar dari Pemerintah Kabupaten Solok. Bantuan tersebut telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah Aceh Tengah pada Juni 2026 dan memperkuat semangat gotong royong antardaerah dalam mendukung pemulihan pascabencana.
Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera juga terus melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan kebutuhan Aceh Tengah tersampaikan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait. Tim meninjau perkembangan penanganan hunian sementara, jembatan terdampak, serta ruas jalan yang terganggu akibat banjir dan longsor di Takengon dan sekitarnya.
Hasil pemantauan tersebut menjadi dasar untuk memperjelas pembagian penanganan, menghindari tumpang tindih program, dan mempercepat penyelesaian hambatan lintas kewenangan.
Simak juga Video: AHY Sebut Infrastruktur Jadi Kunci Hadapi Krisis Iklim
(prf/ega)


















































