Bareskrim Bongkar Penipuan Email oleh WN China, Perusahaan AS Rugi Rp 6,2 M

1 hour ago 2
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar sindikat kejahatan siber dengan modus business email compromise (BEC) atau penipuan melalui email bisnis palsu. Akibat kejahatan ini, sebuah perusahaan asal Amerika Serikat (AS) mengalami kerugian hingga USD 350.325 atau sekitar Rp 6,2 miliar.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Deddy Supriadi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Polri, Biro Investigasi Federal (FBI), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kami menyampaikan kronologis pengungkapan tindak pidana kejahatan transnasional, yaitu manipulasi dokumen atau informasi elektronik seolah-olah data itu menjadi autentik. Modus operandinya adalah business email compromise," ujar Deddy dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Otak penipuan ini adalah CW, warga negara (WN) China yang saat ini masih jadi buron. Sementara polisi telah menangkap dua orang tersangka berinisial LPK (56) yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan LJ (46) warga negara China.

Deddy menjelaskan, kasus ini bermula saat perusahaan asal Amerika, IQ Power Tools, melakukan transaksi perdagangan dengan perusahaan asal China, Duro Machinery Corp.

Para pelaku kemudian masuk ke komunikasi email kedua perusahaan tersebut dan membuat email palsu yang menyerupai email asli perusahaan rekanan.

"Pelaku membuat email yang menyerupai email perusahaan di mana ada dua perusahaan melakukan trading atau kerja sama penjualan hardware komputer. Pelaku berhasil melakukan komunikasi ke perusahaan korban untuk mengetahui transaksi pembayaran," jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka LPK diperintahkan oleh otak pelaku berinisial CW (WN China) yang masih jadi buron (DPO). LPK diminta membuat legalitas perusahaan fiktif bernama PT Aksesoris Andalan Bersama dengan rekening bank di Indonesia untuk menampung uang hasil penipuan.

"Tersangka LPK disuruh membuat legalitas perusahaan menggunakan identitas anak kandungnya sendiri dan alamat yang tercantum adalah alamat fiktif. Dari setiap transaksi, tersangka LPK dan LJ mendapatkan keuntungan atau jatah sebesar 5 persen," ungkap Deddy.

Deddy menyebutkan tersangka LJ sudah tinggal di Indonesia sejak 2005. Perannya adalah menjalin komunikasi dengan otak pelaku, CW, yang berada di China.

Dari total kerugian korban sebesar USD 350.325 (sekitar Rp 6,2 miliar), penyidik berhasil memblokir rekening PT Aksesoris Andalan Bersama yang masih menyisakan saldo sebesar USD 285.859 atau setara dengan Rp 5 miliar.

"Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian senilai USD 350.325. Selanjutnya, dilakukan proses penyidikan dan pemblokiran terhadap rekening tersebut dan diketahui rekening tersebut masih memiliki saldo senilai USD 285.859 atau setara dengan Rp 5 miliar," pungkas Deddy.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data elektronik, Pasal 492 KUHP tentang penipuan, Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 607 KUHP terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(ond/lir)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |