Jakarta -
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu mengungkap modus operandi sindikat produsen dalam memproduksi jutaan keping meterai palsu. Ada beberapa modus operandi yang digunakan.
"Dari hasil pengungkapan, modus yang dilakukan cukup beragam. Ada meterai yang memang diproduksi dari awal menggunakan bahan baku untuk dijual menyerupai meterai asli," kata Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Kemudian, ada yang menggunakan meterai bekas kemudian digunakan kembali. Meterai tersebut dihilangkan tanda-tanda yang memperlihatkan bahwa meterai sudah pernah digunakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada pula meterai yang sudah pernah digunakan kemudian direkondisi untuk menghilangkan tanda-tanda penggunaannya supaya bisa dijual kembali," jelasnya.
Dia mengungkap bahwa penjualan meterai palsu tersebut dilakukan secara langsung. Selain itu, penjualan dilakukan melalui marketplace atau secara daring.
"Penjualan tidak hanya melalui toko secara langsung, tetapi juga menggunakan marketplace. Hal ini menjadi perhatian kami karena pola perdagangan saat ini memang berubah, produk ilegal juga memanfaatkan kemudahan kanal digital untuk menjangkau konsumen secara lebih luas," ucapnya.
"Karena itu, pola pengawasan juga kita lakukan bersama-sama dengan aparat penegak hukum dan terus menyesuaikan modus operandinya," tambah dia.
Dalam pengungkapan kasus bersama Polda Metro Jaya, petugas menyita sejumlah peralatan untuk produksi meterai palsu. Salah satunya ada mesin jahit.
"Mesin jahit untuk melubangi kertas dengan bentuk oval menggunakan jarum yang sudah dimodifikasi," demikian keterangan pada barang bukti mesin jahit.
3,4 Juta Meterai Disita
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membongkar sindikat produsen meterai palsu. Sebanyak 3,4 juta keping meterai palsu disita.
"Aparat berhasil mengamankan lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal, 1 mesin set produksi, dan 3 gulung bahan baku yang masih bisa digunakan untuk memproduksi meterai dalam jumlah yang sangat besar," kata Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto.
Pihaknya kemudian melakukan investigasi terhadap barang-barang bukti yang ditemukan. Menurut dia, diperkirakan dari barang bukti yang diamankan masih bisa digunakan untuk membuat 33 juta keping meterai palsu.
Bimo mengatakan, apabila aktivitas produksi meterai palsu oleh sindikat tersebut tidak dihentikan, negara berpotensi hilang pendapatan mencapai Rp 1 triliun.
"Berdasarkan hasil investigasi bersama, bahan baku yang ditemukan diperkirakan masih bisa digunakan untuk menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai per gulungnya. Artinya, apabila kegiatan ini tidak dihentikan, maka potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai sekitar Rp 1 triliun," jelasnya.
Selain itu, pihaknya menerima informasi bahwa sebanyak empat juta keping meterai telah terjual. Dalam aksinya, para sindikat bisa memproduksi 900 ribu keping meterai dalam 10 hari.
"Kami juga memperoleh informasi bahwa sekitar 4 juta keping meterai telah terjual dengan nilai nominal sekitar Rp 40 miliar. Adapun mesin yang diamankan diperkirakan memiliki kapasitas produksi sekitar 900 ribu keping dalam waktu 10 hari," bebernya.
Adapun para tersangka yang diamankan adalah B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO. Mereka memiliki peran berbeda dalam perjalanan pengungkapan itu.
(rdh/mea)


















































