Seorang pemilik warung di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menganiaya bocah yang diduga mencuri di warungnya. Polisi mengatakan telah mengundang tersangka dan korban untuk upaya restorative justice.
Dalam video yang dilihat detikcom, Kamis (22/1/2026), tampak seorang wanita menyampaikan warungnya tiga kali dicuri oleh seorang bocah. Dia mengatakan suaminya menangkap bocah yang diduga mencuri itu.
Dia mengatakan suaminya membawa si bocah ke pos sekuriti. Dia menyebutkan bocah itu sempat tak mengakui perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anak ini tuh pertamanya nggak mau ngaku di pos sekuriti, padahal di depan rumah ngaku, di depan warung waktu tanggal 19. Namanya anak dibawa ke sekuriti, namanya kepergok, berontak dong, nggak mau. Ada tarik menarik lah istilahnya. Pas di pos sekuriti itu diinterogasi sama Pak RT, sama sekuriti, sama ayahnya, itu ngeles, ngeles anaknya, nggak mau ngaku. Digeplak lah, digeplak ya, bukan ditonjok," ujar wanita pemilik warung dalam video.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan ibu bocah itu melapor ke polisi karena melihat anaknya sudah dalam kondisi lebam dan terluka. Anak itu diduga dianiaya pemilik warung.
"Anak korban, R (11), pergi ke warung milik U untuk jajan. Menurut pelaku, anak korban diduga mencuri uang. U menjewer, memukul, dan menampar anak korban, kemudian menyeret/membawa korban ke pos sekuriti," kata Budi.
"Di pos sekuriti, U kembali menampar anak korban hingga hidung korban berdarah, peristiwa tersebut dilihat oleh sekuriti dan Pak RT, lalu ibu korban dipanggil," sambungnya.
Budi mengatakan ibu bocah tersebut langsung membuat laporan ke polisi setelah melihat kondisi anaknya. U kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal perlindungan anak.
"Pada 11 Desember 2025, U ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," jelas Budi.
Dia mengatakan penyidik telah mengirimkan undangan ke kedua belah pihak untuk upaya restorative justice. Keduanya akan dipertemukan pada 26 Januari.
"Selanjutnya, penyidik mengundang kedua belah pihak pada Senin, 26 Januari 2026, untuk mediasi dalam rangka RJ (restorative justice)," ujarnya.
(kuf/haf)
















































