Pelaku Industri Tembakau Soroti Dampak Standardisasi Kemasan Rokok

4 hours ago 2

Jakarta - Kementerian Kesehatan menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP No. 28/2024), Senin (25/5).

Inisiatif Kemenkes mendorong penyeragaman kemasan rokok menuai penolakan dari berbagai elemen di ekosistem pertembakauan. Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto menegaskan RPMK tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan melanggar asas kepastian hukum, asas manfaat dan asas keadilan.

"Ego sektoralnya Kemenkes tinggi sekali. Tolonglah, jangan membuat peraturan yang menyesatkan. Amanah PP No. 28/2024 yang harusnya tentang peringatan kesehatan ini melebar sampai ke standardisasi kemasan. Selama ini masukan kami tidak dihargai, ruwet sekali. Jangan lah Kemenkes semena-mena," ujar Heri dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).

Heri mengaku kecewa karena Kemenkes menjadikan negara-negara nonsentra pertembakauan sebagai kiblat RPMK yang eksesif.

"Indonesia ini produsen tembakau, jangan disamakan dengan Singapura dan Thailand yang dianggap telah menerapkan standardisasi kemasan yang ketat. Kemenkes juga jangan lupakan ada hak atas kekayaan intelektual yang dilanggar dengan di RPMK ini," tegasnya.

Di sisi lain, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Henry Wardhana mengingatkan Kementerian Kesehatan soal dampak sosial ekonomi yang dialami masyarakat .

"Perubahan-perubahan yang dibuat oleh Kemenkes atas pasal-pasal RPMK tentang Peringatan Kesehatan sama sekali tidak mengantisipasi dampak sosial ekonomi. Perubahan yang dibuat justru makin ketat. Pemerintah saat ini berupaya agar ekonomi tumbuh, kami minta Kemenkes jangan main-main. Tolong pertimbangkan dampak sosial ekonomi," kata Henry.

Henry memaparkan ekosistem pertembakauan menjadi sumber penghidupan bagi 6 juta tenaga kerja. Jika pasal-pasal RPMK saat ini tetap memaksakan standardisasi kemasan, maka PHK masif tak terhindarkan.

"Sudahilah pembodohan publik ini, buatlah aturan yang bermanfaat bagi masyarakat. Sekali lagi, kami menolak RPMK yang tidak melibatkan pandangan, pendapat dari sektor lain karena memiliki dampak sosial ekonomi yang sangat besar," papar Henry.

Sebagai informasi, Konsultasi publik yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan ini merupakan kali ketiga dilaksanakan. Namun, hampir seluruh pemangku kepentingan terdampak kecewa karena isinya masih memuat penyeragaman kemasan (kemasan polos) melalui penyeragaman warna, standardisasi kemasan, hingga aturan terkait iklan dan sosial media.

Pengaturan poin-poin tersebut melebihi amanah Pasal 437 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyebutkan bahwa Kementerian Kesehatan perlu menentukan lebih lanjut tulisan peringatan kesehatan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (akn/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |