Jakarta -
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerima permohonan maaf Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. PBNU juga meninjau ulang pemberhentian Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum.
Permohonan maaf Gus Yahya diterima PBNU sat rapat pleno yang dipimpin Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan diikuti jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, dan A'wan serta Pimpinan Badan Otonom dan Lembaga PBNU. Rapat Pleno digelar secara hybrid.
"PBNU menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf, atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKNNU, serta terkait tata kelola keuangan PBNU yang dinilai tidak memenuhi kaidah akuntabilitas," kata Rais Aam saat membacakan hasil keputusan pleno, Kamis (29/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat pleno tersebut juga menghasilkan sejumlah keputusan strategis. PBNU menerima pengembalian mandat KH. Zulfa Mustofa dari jabatan Penjabat Ketua Umum PBNU.
Demi menjaga keutuhan organisasi dan kemaslahatan yang lebih besar, PBNU memutuskan untuk meninjau kembali (me-nasakh) sanksi pemberhentian Gus Yahya yang telah ditetapkan dalam rapat pleno 9 Desember 2025 lalu. Dengan keputusan tersebut, posisi Gus Yahya dipulihkan sebagai Ketua Umum PBNU.
Selain itu, rapat pleno juga memulihkan komposisi kepengurusan PBNU sebagaimana hasil Muktamar ke-34 NU, seperti telah diperbarui melalui Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2024. Pleno juga menyepakati untuk meninjau kembali seluruh Surat Keputusan (SK), baik di tingkat PWNU, PCNU, maupun SK lainnya yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan SK PAW Tahun 2024. Juga percepatan penerbitan SK Kelembagaan sesuai prosedur yang diatur dalam AD/ART dan perkumpulan NU.
Dalam aspek administrasi, PBNU memutuskan memulihkan Digdaya Persuratan PBNU sebagaimana kondisi sebelum 23 November 2025, sekaligus melakukan perbaikan tata kelola digitalisasi di lingkungan Nahdlatul Ulama.
Rapat pleno juga menegaskan komitmen untuk memperbaiki tata kelola organisasi, termasuk tata kelola keuangan PBNU agar lebih transparan dan akuntabel. Selanjutnya juga dibahas soal Munas dan Konbes NU 2026 akan digelar pada bulan Syawal 1447 H atau April 2026, sementara Muktamar ke-35 NU dijadwalkan berlangsung pada Juli atau Agustus 2026.
PBNU juga akan menindaklanjuti instruksi Rais Aam terkait penyelenggaraan AKN NU, termasuk meninjau ulang seluruh Nota Kesepahaman PBNU dengan pihak-pihak yang berpotensi merugikan Perkumpulan NU. Terakhir, rapat pleno juga memastikan bahwa seluruh program atau kegiatan strategis PBNU harus sesuai dengan Qonun Asasi, AD/ART dan peraturan lainnya serta mematuhi kebijakan, arahan dan restu Rais Aam PBNU.
(dek/ygs)

















































