Jakarta - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), menyoroti kasus pendiri pondok pesantren (ponpes) di Tlogowungu, Pati, berinisial AS diduga memerkosa 50 santriwati. Gus Fahrur menilai kasus ini sebagai kejahatan serius.
"PBNU menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tindak kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Pati. Peristiwa ini merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai agama, akhlak, dan amanah pendidikan," kata Gus Fahrur kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Ia mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tak boleh ditoleransi. Gus Fahrur menyebut tindakan pendiri ponpes di Pati itu sesat dan menyimpang.
"PBNU menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur, adalah perbuatan tercela yang tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun," ujar Gus Fahrur.
"Penggunaan dalih atau simbol keagamaan untuk membenarkan tindakan tersebut merupakan bentuk penyimpangan dan kesesatan yang harus diluruskan secara tegas," tambahnya.
Ia mendukung pengusutan yang tengah dilakukan oleh pihak kepolisian. Ia menyebut kasus kejahatan seksual ini tak mencerminkan ajaran Islam.
"Mendukung penuh proses penegakan hukum yang adil dan transparan, serta mendorong agar pelaku dijatuhi sanksi seberat-beratnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah ulah oknum, dan tidak mencerminkan ajaran Islam maupun tradisi pesantren yang menjunjung tinggi akhlak, kehormatan, dan perlindungan terhadap santri," ungkapnya.
Evaluasi Perlindungan Santri
PBNU mendorong evaluasi sistem perlindungan santri di seluruh lembaga keagamaan. Ia pun mengingatkan korban harus diberikan perlindungan dan pendampingan hukum selama kasus berjalan.
"Mendorong evaluasi dan penguatan sistem perlindungan santri di seluruh lembaga pendidikan keagamaan, termasuk peningkatan pengawasan dan penyediaan mekanisme pengaduan yang aman dan independent," ujar Gus Fahrur.
"Menekankan pentingnya pendampingan dan pemulihan korban, baik secara psikologis, sosial, maupun hukum, dengan mengedepankan perlindungan dan penghormatan terhadap martabat korban," tambahnya.
Pendiri Ponpes Jadi Tersangka
Diketahui, polisi telah menetapkan pendiri pondok pesantren di Tlogowungu, Pati, berinisial AS sebagai tersangka karena diduga memerkosa santriwatinya. Pengacara korban menduga AS telah memerkosa 50 orang.
Dilansir detikJateng, Selasa (5/5), pengacara korban, Ali Yusron, menyebut kasus pemerkosaan terjadi sejak 2024. Dia mengatakan ada delapan orang yang telah melapor ke polisi, tapi jumlah korban diperkirakan mencapai 50 orang.
"Korban aduan itu adalah delapan orang. Sebetulnya, delapan orang korban itu dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur kelas 1, kelas 2 SMP," kata Ali.
Lihat juga Video: Ponpes di Pati Ditutup Buntut Kasus Pemerkosaan, Begini Nasib Para Santri
(dwr/jbr)

















































