Paripurna Tetapkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi Usul Inisiatif DPR

2 hours ago 3

Jakarta -

Rapat Paripurna DPR RI menetapkan revisi Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi usul inisiatif DPR RI. Keputusan ini diambil dalam Paripurna ke-10 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco mempersilakan masing-masing juru bicara fraksi di Komisi XIII DPR menyampaikan pandangannya secara tertulis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia lantas menanyakan anggota dewan terkait RUU PSDK tersebut. Anggota sepakat RUU ini menjadi usul inisiatif DPR RI.

"Sidang dewan yang terhormat, dengan demikian ke-8 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang terhormat. Apakah RUU usul inisiatif Komisi XIII DPR RI tentang Perlindungan Saksi dan Korban dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota dewan yang diiringi dengan ketukan palu pimpinan tanda pengesahan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso memastikan revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) tidak hanya fokus pada penegakan hukum bagi pelaku kejahatan. Payung hukum yang tengah digodok itu juga bakal mengedepankan keadilan bagi korban kejahatan.

"Revisi ini juga ingin memastikan semangat penegakan hukum bukan hanya untuk keadilan korektif bagi pelaku kejahatan, tapi juga keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif bagi korban kejahatan," kata Sugiat dalam keterangan, Kamis (5/11/2025)

Anggota DPR dari daerah pemilihan Sumut III ini mengatakan RUU PSDK akan mengatur soal pemulihan bagi kehidupan korban dari tindak pidana kejahatan.

Tak hanya itu, Sugiat menyebut ada sejumlah isu krusial yang dibahas Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban dalam rapat kerja hari ini.

Dia mengatakan isu yang dibahas itu antara lain penguatan perlindungan yang diperluas ke semua tindak pidana. Dengan begitu, kata dia, RUU PSK nantinya bisa mengatur perlindungan saksi dalam tindak pidana yang lebih luas.

Sugiat menjelaskan, terkait penguatan kelembagaan. Komisi XIII DPR berencana membentuk LPSK di tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota.

"Komisi XIII DPR RI berkomitmen LPSK bisa dibentuk selain di pusat juga ada di provinsi dan Kabupaten/Kota," tuturnya.

(dwr/maa)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |