Panduan Penggunaan All Indonesia Imigrasi untuk Lapor Masuk Indonesia

3 hours ago 5

Jakarta -

Setiap WNI maupun WNA yang hendak masuk ke Indonesia, kini wajib mengisi data melalui All Indonesia Imigrasi. Layanan ini memadukan informasi imigrasi, bea cukai, kesehatan, hingga karantina, sehingga proses masuk Indonesia menjadi lebih cepat, mudah, dan aman tanpa perlu menunggu lama.

Bersumber dari akun Instagram Direktorat Jenderal Imigrasi (@ditjen_imigrasi), berikut ini panduan penggunaan All Indonesia Imigrasi.

  • Kunjungi allindonesia.imigrasi.go.id
  • Pilih "Layanan Kartu Kedatangan"
  • Pilih status kewarganegaraan Anda: WNI atau Pengunjung Asing
  • Isi informasi pribadi, seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan kewarganegaraan sesuai paspor
  • Lengkapi detail perjalanan Anda, termasuk tanggal kedatangan, tujuan, dan nomor penerbangan
  • Pilih moda transportasi yang Anda gunakan, kemudian masukkan alamat tempat tinggal di Indonesia
  • Selanjutnya, isi deklarasi terkait informasi imigrasi, kesehatan, bea cukai, dan karantina
  • Periksa kembali informasi yang sudah Anda isi. Pastikan semuanya benar, lalu klik "Kirim"
  • Setelah selesai, Kartu Kedatangan Anda akan ditampilkan dalam bentuk QR Code.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denda Paspor Hilang atau Rusak

Melansir laman resmi Imigrasi, penggantian paspor biasa dapat diajukan apabila terjadi hal-hal berikut.

  • Masa berlaku paspor akan habis (kurang dari enam bulan),
  • Masa berlaku paspor telah habis,
  • Paspor hilang,
  • Paspor rusak saat proses penerbitan. Dalam hal ini, kantor imigrasi yang menerbitkan akan langsung melakukan pembatalan,
  • Paspor rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dan lain-lain), sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi. Dalam hal ini, Pejabat Imigrasi akan mencabut paspor setelah dibuat berita acara pemeriksaan.

Perlu diketahui, khusus paspor hilang atau rusak, akan dikenakan denda di luar harga paspor. Ini rincian biayanya.

  • Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000
  • Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000
  • Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp 0 alias tidak dikenakan biaya.

Jika dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa paspor biasa hilang atau rusak karena:

  • Musibah, seperti kebakaran, kebanjiran, dan gempa bumi, Anda dapat diberikan penggantian langsung;
  • Unsur kurang hati-hati dan kehilangan terjadi di luar kemampuan, Anda diberikan penggantian paspor biasa;
  • Unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.

(kny/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |