PAN Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus di RUU Pemilu: Banyak Suara Terbuang

3 hours ago 3
Jakarta -

Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen dalam pembahasan RUU Pemilu. PAN menilai ketentuan ambang batas selama ini menyebabkan jutaan suara pemilih tak terwakili di DPR.

"Kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif," kata Waketum PAN Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kita melihat dengan adanya ambang batas ini ada jutaan pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos, dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta," sambung dia.

Eddy menilai penghapusan ambang batas parlemen dapat diterapkan dengan mekanisme yang sama dengan DPRD. Di mana, kata dia, partai yang tak punya cukup kursi bisa bergabung.

"Yang tidak cukup kursinya ya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan. Supaya apa? Supaya ya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya, itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih," ujarnya.

Lebih lanjut, Eddy menanggapi soal kekhawatiran jika ambang batas nol persen akan membuat jumlah partai di DPR semakin banyak dan berpotensi menimbulkan konflik. Menurutnya, jumlah fraksi tetap dapat dibatasi.

"Partai banyak tapi fraksi terbatas. Fraksi terbatas, tetap terbatas gitu. Jadi ya itu nanti seperti apa nanti pengaturannya bahwa sekian persen, di bawah sekian persen harus membentuk fraksi, ya itu kan nanti dalam ini, harus membentuk fraksi gabungan itu kan nanti diatur di dalam undang-undang pemilu," jelasnya.

"Tapi ini pandangan kami ya, pandangan kami dengan pertimbangan hanya itu saja. Banyak suara aspirasi dari masyarakat yang terbuang dan itu jumlahnya belasan juta dan itu terjadi dalam beberapa pemilu ke belakang ini," imbuh dia.

Sebagai informasi, Komisi II DPR saat ini mulai menampung masukan-masukan terkait revisi UU Pemilu. Salah satu usulan yang pernah disuarakan CSIS ialah ambang batas diturunkan secara bertahap.

"Bagaimana dengan penerapan (ambang batas) di Pemilu 2029? Menurut hemat saya, kita perlu menurunkan ambang batas secara bertahap dalam dua kali siklus pemilu," kata Kepala Departemen Politik CSIS Arya Fernandez dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1).

"Pertama, menurunkan dari 4% ke 3,5% di Pemilu 2029, dan ini berlaku untuk tingkat nasional dan di daerah. Baru setelahnya kita tetapkan ambang batas 3% di Pemilu 2034 dan seterusnya," sambung Arya.

(amw/isa)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |