Banjarbaru -
Oknum anggota TNI AL, Jumran, dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan jurnalis perempuan Juwita di Kalimantan Selatan. Jumran juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI Al.
Tuntutan dibacakan oleh Oditur Militer Letkol Chk Sunandi membacakan tuntutan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (4/6/2025). Jumran dinilai terbukti menghilangkan nyawa calon istrinya tersebut.
"Perbuatan Terdakwa telah menghilangkan nyawa korban," ujar Sunandi, dilansir detikKalimantan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumran disebut terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, yang kemudian mencoreng nama baik TNI. Sunandi meminta mahkamah hakimmenjatuhkan hukuman pidana seumur hidup dan dipecat dari TNI AL.
"Dijatuhi hukuman pidana pokok berupa seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Laut," tegas Sunandi.
Sebelumnya, kuasa hukum korban sempat meminta agar Jumran dijatuhi hukuman mati. Namun, faktanya, pada pembacaan tuntutan, terdakwa hanya dituntut hukuman pidana seumur hidup.
"Untuk tuntutan pidana seumur hidup, itu perlu diketahui bahwa pemahaman pidana seumur hidup itu artinya menjalani pidana sampai meninggal dunia, itu pokoknya," tutup Sunandi.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga video: Jurnalis di Banjarbaru Tewas Dibunuh, Pelakunya Diduga Oknum TNI AL
(idh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini