Nadiem Makarim dkk Menatap Meja Hijau

1 hour ago 1
Jakarta -

Berkas perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dkk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Nadiem pun menatap meja hijau untuk segera diadili.

Dirangkum detikcom, Selasa (9/12/2025), ada empat berkas perkara yang dilimpahkan jaksa ke pengadilan. Di antaranya berkas perkara Nadiem; Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); serta Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

"Hari ini penuntut umum melimpahkan empat berkas perkara atas nama Nadiem Makarim, atas nama Mulatsyah, atas nama Sri Wahyuninhsih, atas nama Ibrahim Arif," kata ketua tim jaksa penuntut umum Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, Roy mengatakan pihaknya tengah menunggu jadwal sidang dari pengadilan. "Kita menunggu penetapan sidang dan majelis hakim. Nanti kita buka dalam dakwaan, kita uraikan semua perbuatan jahat Nadiem Makarim dkk," ucapnya.

Praperadilan Nadiem Ditolak

Untuk diketahui, Nadiem sebelumnya telah mengajukan praperadilan melawan penetapan status tersangka terhadapnya. Akan tetapi, gugatan Nadiem itu kandas.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan Nadiem. Artinya, status tersangka Nadiem tetap sah.

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon," kata hakim tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10).

Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim pun tetap dilanjutkan. Hakim menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur.

Nadiem Makarim Pisah Jalan dengan Hotman Paris

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tak lagi dibela Pengacara Hotman Paris Hutapea dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem dan Hotman Paris pisah jalan setelah 5 bulan Hotman membela Nadiem. Pihak keluarga Nadiem tidak meminta bantuan Hotman di tahap persidangan.

"Pak Hotman sudah selesai, untuk penuntutan yang ditunjuk saya sama Pak Ari Yusuf Amir," kata Dodi S Abdulkadir kepada wartawan, Senin (24/11).

Dodi mengungkap alasan pihak keluarga Nadiem mengganti Hotman Paris. Dia menyebut Hotman Paris tengah sibuk menangani kasus besar di luar kasus dugaan korupsi laptop.

"Karena Pak Hotman kalau keluarga (Nadiem) bilang Pak Hotman ada lagi nanganin kasus-kasus besar juga," ujar Dodi.

Nadiem kini menunjuk dirinya dan juga Ari Yusuf Amir sebagai pengacara untuk mendampingi di persidangan nanti. Seperti diketahui, Ari Yusuf Amir pernah mendampingi mantan Mendag Tom Lembong terkait kasus impor gula.

"Di persidangan yang ditunjuk saya sama Pak Ari," ujar Dodi.

(fas/lir)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |