Mundur, Sidang Vonis Marcella Santoso dkk di Kasus Migor Digelar 3 Maret

12 hours ago 2

Jakarta -

Jadwal sidang vonis kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan terdakwa Marcella Santoso, mundur sehari. Sidang vonis yang rencananya digelar pada 2 Maret diundur menjadi 3 Maret 2026.

Hal itu disampaikan ketua majelis hakim Efendi dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026). Hakim meminta tambahan waktu untuk bermusyawarah dalam menjatuhkan vonis perkara tersebut.

"Dan memberi kesempatan kepada kami Majelis Hakim untuk bermusyawarah dan mempersiapkan segala putusan, maka yang tadinya dulu pernah kami rencanakan tanggal 2 (Maret), namun kami menyadari ternyata enggak cukup waktu bagi kami, kami minta tambah satu hari lagi menjadi tanggal 3 insyaallah, ya tanggal 3 hari Selasa," ujar hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Marcella, majelis hakim akan membacakan putusan untuk terdakwa lainnya dalam perkara suap ini. Mereka ialah Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, dan M Syafei.

Pada hari yang sama tersebut, hakim juga akan membacakan putusan untuk tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan tiga perkara yaitu perkara migor, komoditas timah, dan impor gula. Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan itu ialah Junaedi Saibih, Adhiya Muzzaki, serta Tian Bahtiar.

"Salah dapat satu, betul dapat dua. Jadi dengan keyakinan itu, jadi mohon dukungan Bapak-Ibu semua jangan cemari itu. Naif sekali kalau penanganan perkara ini dinodai dengan hal-hal itu karena perkara ini diawali dengan adanya perkara suap hakim. Ah, tambah parah lagi nih kan gitu. Oke ya, demikian saja imbauannya," ujar hakim.

Dakwaan

Sebagai informasi, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan suap itu diberikan Marcella secara bersama-sama.

Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar ke hakim bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara. Jaksa mengatakan Junaedi dkk membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut.

Tiga perkara itu yakni kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan dengan tidak benar.

Tonton juga video "Marcella Santoso-Eks Ketua PN Jakpus Jadi Saksi Suap Hakim CPO"

(mib/azh)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |