Jakarta -
Polisi menetapkan pria inisial FP (38) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap caddy golf di Kota Tangerang. FP kini telah resmi ditahan polisi.
"Sudah ditahan sejak semalam," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).
Atas perbuatannya tersebut, FP dijerat dengan Pasal 466 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," imbuhnya.
Polisi mengidentifikasi FP setelah video viral saat melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita yang bekerja sebagai caddy golf. Peristiwa penganiayaan itu terjadi di tempat golf di Kota Tangerang, pada Selasa, 23 Juni 2026 malam.
FP ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin Kasat Reskrim AKBP Parikhesit, pada Jumat (26/6) sekitar pukul 09.00 WIB. FP ditangkap di kediamannya di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Polisi memastikan FP bukan seorang pejabat sebagaimana narasi viral di media sosial. FP adalah seorang pengusaha jual beli mobil bekas.
"Wiraswasta. Cari mobil second di Jakarta terus dijual ke Lampung, Sumatera," ujar Jauhari.
Motif Penganiayaan
Hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap penganiayaan tersebut dipicu percekcokan. Korban disebut cemburu saat pelaku mengucap kalimat 'terima kasih, adikku sayang' kepada seorang marshall yang diminta tersangka membelikan minuman.
Ucapan tersebut didengar korban yang diketahui merupakan caddy golf dan selama ini kerap melayani tersangka saat bermain golf. Korban kemudian tersulut emosi hingga terjadi adu mulut yang berujung pada aksi penganiayaan.
Kejadian ini viral di media sosial. Dalam rekaman CCTV yang beredar di media sosial, terlihat awalnya korban dan pelaku naik golf car. Keduanya kemudian terlibat cekcok, hingga akhirnya pelaku menjambak rambut korban hingga korban terjatuh dari golf car.
Korban kemudian dianiaya oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka.
Tonton juga video "Keji! Caddy Golf di Tangerang Dijambak-Diinjak oleh Seorang Pria"
(mea/dhn)















































