MUI Kecam Pesta Gay di Surabaya: Perbuatan Terkutuk Dimurkai Tuhan

16 hours ago 3

Jakarta -

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengecam pesta gay di salah satu hotel wilayah Ngagel, Surabaya, Jawa Timur, yang melibatkan 34 pria. MUI menilai perbuatan yang dilakukan sejumlah pria tersebut terkutuk dan dimurkai Tuhan.

"Pesta seks sesama jenis yang berlangsung di sebuah hotel di Surabaya Jawa Timur benar-benar memalukan karena apa yang mereka lakukan jelas-jelas merupakan sebuah perbuatan terkutuk dan dimurkai oleh Tuhan," kata Anwar Abbas kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

Anwar Abbas menilai tak ada agama yang mentolerir hubungan sesama jenis. Anwar Abbas mengatakan perbuatan puluhan pria tersebut menyimpang dari ajaran agama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 6 agama yang diakui dalam negara Republik Indonesia tidak ada satu pun yang mentolerir praktik tersebut karena praktik tersebut jelas-jelas menyimpang dari sunnatullah dan hukum alam. Sebab, yang namanya laki-laki pasangannya bukan laki-laki, tapi perempuan," ungkapnya.

Anwar Abbas menilai hal yang sama juga berlaku bagi perempuan. Anwar Abbas menilai jika kegiatan itu terus dilakukan, bukan tak mungkin 100 tahun ke depan tak ada peradaban manusia.

"Bila laki-laki kawin dengan laki-laki dan perempuan kawin dengan perempuan, maka mereka sudah bisa dipastikan tidak akan melahirkan keturunan. Bahkan bila semua orang di atas bumi ini telah melakukan perbuatan menyimpang tersebut, maka 100 tahun yang akan datang tidak akan ada lagi seorang anak manusia pun di atas muka bumi ini," ujar Anwar.

"Jadi perbuatan yang mereka lakukan ini adalah sebuah perbuatan yang antimanusia dan kemanusiaan. Oleh karena itu, kita memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian dan kepada pihak Dinas Kesehatan Surabaya yang telah menggerebek pesta seks terkutuk tersebut," sambungnya.

Menyampaikan terpisah, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am, menilai perlu ada penindakan hukum yang tegas supaya ada efek jera. Asrorun Ni'am berharap masyarakat juga aktif untuk mendeteksi adanya kegiatan yang menyimpang.

"Perlu ada penindakan hukum yang keras dan tegas agar ada efek jera. Sekaligus mekanisme pencegah agar jadi warning bagi yang lain tidak berani melakukan tindak kriminal seperti itu," kata Ni'am.

"Masyarakat juga perlu melakukan pencegahan secara aktif, tidak boleh abai, apa lagi permisif. Warga jaga warga, perlu deteksi dini dan proteksi. Jika ada indikasi tindakan kriminal tersebut harus segera dicegah dan dilaporkan," tambahnya.

Menurut Ni'am, perlu ada penindakan hukum bagi pihak yang memfasilitasi pesta seks sesama jenis, termasuk pelaku usaha. Ni'am menyinggung homoseksual sebagai tindakan yang tak dibenarkan.

"Penindakan hukum perlu dilakukan bagi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat, termasuk pelaku usaha dan pihak yang memfasilitasi. Tindakan homoseksual adalah tindakan kriminal yang dalam agama masuk kategori terlaknat," imbuhnya.

Diketahui, polisi menetapkan 34 pria yang terlibat dalam pesta gay di salah satu hotel wilayah Ngagel, Surabaya, sebagai tersangka. Mereka memiliki peran berbeda, mulai pemodal hingga admin.

"Satu terdiri dari pendana, 1 admin utama, 7 admin pembantu, dan 25 sebagai peserta sehingga total 34 yang diamankan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, dilansir detikJatim, Rabu (22/10).

Kepala Dinkes Surabaya Nanik Sukristina menyebut, ada 29 dari 34 pria yang diperiksa positif HIV. Sedangkan hanya lima orang yang dinyatakan negatif.

"Ya, benar (29 dari 34 pria dalam pesta gay di Surabaya positif HIV)," kata Nanik saat dihubungi, dilansir detikJatim, Kamis (23/10).

(dwr/rfs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |