Jakarta -
MKD DPR menggelar sidang berkaitan dengan penetapan Adies Kadir menjadi hakim Mahkamah Konstitusi. MKD DPR memutuskan proses penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK, mulai fit and proper test hingga persetujuan di rapat paripurna, tidak melanggar aturan.
Hasil sidang MKD DPR ini disampaikan langsung di ruang sidang MKD DPR RI, Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Sidang dihadiri oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam, Wakil Ketua MKD DPR Imron Amin, Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun, dan Wakil Ketua MKD DPR Manghut Sinaga.
Keputusan sidang dibacakan langsung oleh Dek Gam. Sebagai informasi, putusan sidang ini atas perkara tanpa aduan di MKD DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dek Gam lalu menjelaskan MKD DPR RI merasa perlu memeriksa terkait proses penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK yang dilakukan oleh DPR RI. Ia menyebut ada sekelompok orang yang mempertanyakan keabsahan pemilihan tersebut.
"Bahwa kemudian ada sekelompok yang mempertanyakan keabsahan pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI. Karena itu, MKD merasa perlu untuk memeriksa apakah pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan," ucapnya.
Dek Gam menyebut MKD DPR lalu melakukan kajian hingga penelusuran data terkait pencalonan Adies Kadir. Ia menyebut pemilihan Adies Kadir sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan karena calon hakim MK yang lain Inosentius Samsul mundur karena mendapatkan penugasan lain.
"Proses pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI Sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan, yakni Pasal 185 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur DPR memberikan persetujuan atau pertimbangan atas calon Untuk mengisi suatu jabatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, melalui rapat paripurna DPR, serta Pasal 26 Tatib DPR yang mengatur pemilihan dilakukan melalui penelitian administrasi, uji kelayakan, penentuan urutan calon, dan pemberitahuan kepada publik melalui media cetak atau media elektronik," jelasnya.
Dengan demikian, ia menyebut tidak ada pelanggaran kode etik atas pemilihan Adies Kadir. "Bahwa karena cara dan syarat pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka tidak ada pelanggaran kode etik DPR RI dalam proses tersebut," imbuhnya.
Berikut ini amar putusan MKD DPR RI
1. Tidak ditemukannya pelanggaran etik dalam proses uji kepatuhan dan kelayakan serta pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR oleh Komisi III DPR RI Yang dikuatkan dalam Rapat Paripurna DPR RI
2. Uji kepatutan dan kelayakan atas pencalonan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR RI sesuai dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPR dan DPRD serta peraturan DPR yang mengatur mengenai tata tertib dan kode etik.
(maa/eva)

















































