Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 16A ayat 1, 2, dan 3 dalam Undang-Undang 21/2023 Tentang Ibu Kota Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. MK menyatakan pasal tersebut menimbulkan kesan seolah-olah hak guna usaha (HGU) langsung diberikan selama 95 tahun di IKN.
Permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 185/PUU-XXII/2024. Penggugatnya adalah Stepanus Febyan Babaro, dia mengajukan gugatan ini karena takut, cemas dan khawatir dengan pemberian jangka waktu HGU, HGB, dan Hak Pakai yang lama nya 100 Tahun lebih memperkecil kesempatan masyarakat adat di IKN dalam melestarikan ciri khas adatnya melalui tanah leluhur yang selama ini dijaga, dikarenakan banyak kasus tanah-tanah masyarakat adat dari berbagai daerah Indonesia dicaplok oleh Perusahaan-perusahaan.
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang, Kamis (13/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan Pasal 16A ayat 1, ayat 2, ayat 3 UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana diubah dengan UU 21/2023 tentang perubahan atas UU 3/2022 bertentangan dengan UUD NRI 1945, dan tidak mempunyai hukum mengikat," katanya.
MK juga mengubah frasa dalam Pasal 16A ayat 1,2, dan 3. Sebagai berikut:
- Menyatakan Pasal 16A ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan UU 21/2023 tentang perubahan atas UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dalam hal hak atas tanah yang diperjanjikan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat 7 dalam bentuk hak guna usaha diberikan hak paling lama 35 tahun; perpanjangan hak paling lama 25 tahun dan pembaruan hak, paling lama 35 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi
- Menyatakan Pasal 16A ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan UU 21/2023 tentang perubahan atas UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dalam hal hak atas tanah yang diperjanjikan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat 7 dalam bentuk hak guna bangunan diberikan hak paling lama 30 tahun; perpanjangan hak paling lama 20 tahun dan pembaruan hak, paling lama 30 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi
- Menyatakan pasal 16A ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan UU 21/2023 tentang perubahan atas UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dalam hal hak atas tanah yang diperjanjikan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat 7 dalam bentuk hak pakai diberikan hak paling lama 30 tahun; perpanjangan hak paling lama 20 tahun dan pembaruan hak, paling lama 30 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Alasan MK
Dalam pertimbangannya, MK mengatakan ada ketidaksesuaian dalam Pasal 16A ayat 1 UU 21/2023. MK mengatakan ketidaksesuaian itu bisa membuat rancu makna aturan itu.
"Setelah Mahkamah mencermati dengan seksama norma dalam batang tubuh pasal 16A ayat 1 UU 21/2023 dan penjelasannya terdapat ketidaksesuaian karena norma pasal a quo menentukan bahwa HAT in casu HGU diberikan satu siklus dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus," hakim konstitusi M Guntur Hamzah.
Menurutnya, pemberian hak atas tanah (HAT) melalui siklus menimbulkan kesan seolah-olah HGU langsung diberikan selama 95 tahun. Sementara dalam penjelasan Pasal 16 ayat 1 UU 21/2023 menyatakan pemberian HAT dilakukan secara bertahap sebagaimana diatur dalam Pasal 16A ayat 1.
"Sehingga hal demikian menimbulkan norma yang ambigu, yang berpeluang disalahartikan, sekalipun terdapat ketentuan menyatakan pemberiannya didasarkan pada kriteria tahapan dan evaluasi, sebab persoalannya terletak pada perumusan norma pokok yang menentukan atau menggunakan frasa melalui 1 siklus dan dapat diberikan kembali untuk 1 siklus kedua, yang menurut Mahkamah, maknanya sama dengan memberikan batasan waktu yang sekaligus, yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional dalam putusan Mahkamah konstitusi nomor 21-22/PUU-V/2007," jelasnya.
Menurutnya, norma Pasal 16A ayat 1 UU 21/2023 memperlemah posisi negara dalam menguasai HAT. Meski begitu, MK mengaku paham dengan adanya aturan ini bisa menarik investor untuk berinvestasi di IKN, namun, kata Mahkamah, upaya menarik investor ini tidak boleh mengecilkan posisi negara.
"Ketentuan ini tidak sejalan atau memperlemah posisi negara dalam menguasai HAT sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat 3 UUD NRI 1945, setelah mahkamah mencermati penjelasan umum UU 21/2023 dinyatakan bahwa salah satu maksud perubahan UU 3/2022 pada pokoknya untuk melakukan pengaturan jangka waktu HAT yang kompetitif," ucapnya.
"Pengaturan ini merupakan aturan khusus atau lex specialis mengenai jangka waktu HAT yang berlaku terbatas hanya di IKN, di mana ketentuan mengenai jangka waktu HAT merupakan upaya menciptakan daya tarik investor sehingga tertarik untuk menanamkan modalnya di IKN, dalam konteks ini mahkamah dapat memahami upaya pemerintah untuk meningkatkan daya tarik investor, namun demikian peraturan yang bersifat khusus, terlebih dahulu di bawah konstitusi tidak boleh bertentangan dengan prinsip yang ditentukan dalam konstitusi," sambungnya.
Oleh karena itu, Guntur mengatakan penggunaan frasa '1 siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua' dalam norma Pasal 16A ayat 1 UU 21/2023 tidak sejalan digunakan di IKN. Mahkamah berpendapat UU 25 Tahun 2007 sudah tepat menjadi rujukan dalam penggunaan hak atas tanah untuk penanaman modal di IKN.
"Dalam konteks pemberian HAT yang digunakan berdasarkan pasal 16A UU 21/2023 pada hakikatnya adalah juga bagian dari ihwal penanaman modal (investasi), baik modalnya dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Oleh karena itu, UU 25/2007 sebagaimana telah dimaknai oleh mahkamah sudah tepat menjadi rujukan dalam pengaturan penggunaan HAT untuk penanaman modal termasuk dalam hal ini untuk kepentingan penanaman modal di IKN," jelasnya.
Dissenting Opinion
Putusan ini diwarnai dengan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Ada tiga hakim yang menyatakan perbedaan pendapat yakni hakim konstitusi Anwar Usman, Daniel Yusmic P Foekh, dan Arsul Sani.
"Pada pokoknya berpendapat, pemberian hak atas tanah di IKN tetap menjamin fungsi pengawasan dan kontrol negara secara periodik serta tidak meninggalkan prinsip sosial hak atas tanah, sehingga seharusnya Mahkamah menolak para permohonan a quo," kata Suhartoyo saat membacakan dissenting opinion tiga hakim.
Saksikan Live DetikSore:
(zap/dhn)


















































