MK Putuskan Harus Ada Keterwakilan Perempuan, Ini Daftar Pimpinan AKD DPR

7 hours ago 2
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan harus ada keterwakilan perempuan dari anggota hingga pimpinan di setiap alat kelengkapan Dewan (AKD) DPR. Siapa saja pimpinan di setiap AKD DPR?

Berdasarkan laman resmi DPR, Jumat (31/10/2025), terdapat 24 alat kelengkapan Dewan, termasuk pimpinan DPR, komisi, hingga paripurna. Sosok pimpinan DPR hingga pimpinan komisi dan badan Dewan bersifat sementara. Artinya sosok pimpinan DPR, komisi, hingga badan dapat berubah.

Berdasarkan putusan MK perkara nomor 169/PUU-XXII/2024, harus ada keterwakilan perempuan di setiap alat kelengkapan Dewan di DPR. Keterwakilan perempuan itu harus ada dari anggota hingga pimpinan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10).

Berdasarkan penelusuran, tidak semua pimpinan di alat kelengkapan Dewan terdapat keterwakilan perempuan. Berikut komposisi pimpinan alat kelengkapan Dewan sebelum putusan MK:

Pimpinan DPR
Puan Maharani (Ketua)
Sufmi Dasco Ahmad
Adies Kadir (nonaktif)
Saan Mustopa
Cucun Ahmad Syamsurijal

Badan Musyawarah
Anggota Badan Musyawarah berjumlah paling banyak 1/10 dari jumlah anggota berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi yang ditetapkan oleh rapat paripurna. Ketua dan/atau sekretaris fraksi karena jabatannya menjadi anggota Badan Musyawarah. Pimpinan DPR karena jabatannya juga sebagai pimpinan Badan Musyawarah dan pimpinan DPR tidak merangkap sebagai anggota dan tidak mewakili fraksi.

Komisi I DPR
Utut Adianto (Ketua)
Dave Laksono
Budi Djiwandono
Sukamta
Anton Sukartono Suratto

Komisi II DPR
Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (Ketua)
Aria Bima
Zulfikar Arse Sadikin
Bahtra Banong
Dede Yusuf

Komisi III DPR
Habiburokhman (Ketua)
Dede Indra Permana Soediro
Sari Yuliati
Rusdi Masse Mappasessu
Rano Alfath

Komisi IV DPR
Siti Hediati Soeharto (Ketua)
Alex Indra Lukman
Panggah Susanto
Abdul Kharis Almasyhari
Ahmad Yohan

Komisi V DPR
Lasarus
Ridwan Bae
Andi Iwan Darmawan Aras
Roberth Rouw
Syaiful Huda

Komisi VI DPR
Anggia Ermarini (Ketua)
Adisatrya Suryo Sulisto
Nurdin Halid
Andre Rosiade
Eko Hendro Purnomo (nonaktif)

Komisi VII DPR
Saleh Partaonan Daulay (Ketua)
Lamhot Sinaga
Evita Nursanty
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo
Chusnunia Chalim

Komisi VIII DPR
Marwan Dasopang (Ketua)
Abidin Fikri
Singgih Januratmoko
Abdul Wachid
Ansory Siregar

Komisi IX DPR
Felly Estelita Runtuwene (Ketua)
Charles Honoris
Yahya Zaini
Putih Sari
Nihayatul Wafiroh

Komisi X DPR
Hetifah Sjaifudian (Ketua)
M. Y. Esti Wijayati
Himmatul Aliyah
Lalu Hadrian Irfani
Mahfudz Abdurrahman

Komisi XI DPR
Mukhamad Misbakhun (Ketua)
D. O. Frederic Palit
Mohamad Hekal
Fauzi H. Amro
Hanif Dhakiri

Komisi XII DPR
Bambang Patijaya (Ketua)
Dony Maryadi Oekon
Bambang Haryadi
Sugeng Suparwoto
Putri Zulkifli Hasan

Komisi XIII DPR
Willy Aditya (Ketua)
Andreas Hugo Pareira
Dewi Asmara
Sugiat Santoso
Rinto Subekti

Badan Legislasi
Bob Hasan (Ketua)
Sturman Panjaitan
Ahmad Doli Kurnia
Martin Manurung
Ahmad Iman Sukri

Badan Anggaran
Said Abdullah (Ketua)
Muhidin Mohamad Said
Wihadi Wiyanto
Syarief Abdullah Alkadrie
Jazilul Fawaid

Badan Urusan Rumah Tangga
Rizki Aulia Rahman Natakusumah (Ketua)
Indah Kurnia
Ilham Pangestu
Novita Wijayanti
Desy Ratnasari

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen
Mardani Ali Sera (Ketua)
Irine Yusiana Roba Putri
Ravindra Airlangga
Muhammad Husein Fadlulloh
Bramantyo Suwondo

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara
Andreas Eddy Susetyo (Ketua)
Andi Achmad Dara
Endipat Wijaya
Habib Idrus Salim Aljufri
Herman Khaeron

Badan Aspirasi Masyarakat
Ahmad Heryawan (Ketua)
Adian Napitupulu
Agun Gunandjar Sudarsa
Taufiq R. Abdullah
Cellica Nurrachadiana

Mahkamah Kehormatan Dewan
Nazaruddin Dek Gam (Ketua)
TB Hasanuddin
Imron Amin
Agung Widyantoro
Aboe Bakar Al-Habsyi

Panitia Khusus
Pimpinan panitia khusus merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan panitia khusus 1 orang ketua dan paling banyak 3 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan jumlah panitia khusus yang ada serta keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

Fraksi yang mendapatkan komposisi pimpinan panitia khusus mengajukan satu nama calon pimpinan panitia khusus kepada pimpinan DPR untuk dipilih dalam rapat panitia khusus. Pemilihan pimpinan panitia khusus dilakukan dalam rapat panitia khusus yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan panitia khusus.

Duduk Perkara Putusan MK

Gugatan terkait keterwakilan perempuan ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan setiap AKD mulai dari komisi, Badan Musyawarah, Panitia Khusus, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, dan setiap pimpinan alat kelengkapan dewan harus memiliki keterwakilan perempuan.

Mahkamah menilai saat ini keterwakilan perempuan di DPR masih terpusat pada komisi di bidang sosial, perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan. MK menilai ada dua cara yang bisa dilakukan dalam melakukan keseimbangan dan pemerataan keterwakilan perempuan, salah satunya dengan dibentuknya aturan internal yang tegas.

"Oleh karena itu, agar posisi AKD memuat keterwakilan perempuan secara berimbang, menurut Mahkamah, perlu dibuat mekanisme dan langkah konkret baik secara kelembagaan maupun politik," ujar hakim MK Saldi Isra.

"Agar setiap fraksi menugaskan anggota perempuan dalam setiap AKD sesuai dengan kapasitasnya. Apabila suatu fraksi memiliki lebih dari satu perwakilan di suatu AKD maka minimal 30% di antaranya adalah perempuan," tambahnya.

(rfs/gbr)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |