Jakarta -
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, akan meninjau kembali pemberian izin persetujuan lingkungan untuk kegiatan tambang di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hanif menyebut ada empat perusahan yang mengelola tambang di pulau-pulau kecil yang letaknya berbeda, yakni PT Gag Nikel (GN), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).
"Jadi kita sebutkan bahwa persetujuan lingkungan mestinya kita tinjau kembali atau kita mungkin pertimbangkan memberikan ya, bilamana pertama teknologi penanganannya tidak kita kuasai atau kemudian kemampuan untuk merehabilitasi tidak mampu," ujar Hanif kala menjelaskan temuan proses pertambangan di Pulau Gag oleh PT GN, Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025).
Hanif menyebut untuk persetujuan lingkungan di Pulau Manuran oleh PT ASP juga perlu ditinjau. Ia mengatakan perizinan ini mulanya diberikan oleh Bupati Kabupaten Raja Ampat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu kita akan memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk melakukan peninjauan kembali persetujuan lingkungan PT ASP yang berada di Pulau Manuran," ujar Hanif Faisol.
Menteri LH juga akan meninjau perizinan lingkungan PT KSM yang mengelola Pulau Kawei. Ia mengungkap terdapat kegiatan PT KSM yang berada di luar Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 5 hektare.
"Ini tentu yang akan kita lakukan pertama peninjuan kembali karena tadi sebagai institusi hukumnya bahwa ini berada di pulau-pulau kecil dengan segala potensinya kita perlu tinjau kembali persetujuan lingkungannya," ujar Hanif.
"Kemudian karena ada pelanggarannya, tentu ada potensi dikenakannya penegakan hukum pidana lingkungan hidup terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang melebihi batas yang diberikan oleh pemerintah pada kegiatan tersebut," tambah Hanif menindaklanjuti temuan terhadap PT KSM.
Terkahir, peninjauan juga dilakukan Menteri LH ke PT MRP yang mengelola Pulau Manyaifun (21 Ha) dan Pulau Batang Pele (2.031,25 Ha). Ia mengatakan persetujuan lingkungan tak akan di berikan ke PT tersebut.
"Namun secara teknis untuk persetujuan lingkungannya sepertinya akan susah kita berikan karena kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung tidak diperkenankan dengan pola terbuka, sementara nikel dilakukan penambangan dengan pola terbuka," kata Hanif.
"Hasil pengawasan lapangan kita juga telah menghentikan kegiatan eksplorasi yang dilakukan di MRP untuk menghentikan kegiatannya lebih lanjut. Jadi karena kegiatannya belum dampaknya tidak terlalu ini, kita hanya menghentikan saja karena belum ada aktivitas apa-apa di kegiatan (PT) MRP ini," imbuhnya.
(dwr/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini