KPK memastikan secepatnya akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terkait kasus korupsi Bank BJB. Pemanggilan terhadap RK ini akan dilakukan berdasarkan pendekatan follow the money yang digunakan oleh KPK.
"Tentunya, tentunya nanti kami akan jadwalkan. Karena ini kan follow the money ya dari dana nonbujeter ini mengalir ke mana saja, ke siapa saja, untuk apa saja. Nah, ini kita telusuri semuanya," jelas juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).
Budi menjelaskan penelusuran melalui pendekatan follow the money ini dilakukan untuk optimalisasi pemulihan aset. Dia juga memastikan KPK terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak lainnya yang berkaitan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Supaya nanti ketika kita lakukan asset recovery juga bisa optimal. Secepatnya, secepatnya (RK dipanggil). Karena kan penyidik juga masih berprogres dalam penyidikan perkara ini ada beberapa pihak yang sudah dipanggil juga, tentunya nanti kami akan panggil," ungkap Budi.
KPK sebelumnya mengungkap dugaan RK menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi. KPK juga suah mengamankan beberapa aset RK dari perkara ini.
"Sejauh yang didalami adalah terkait dengan untuk kepentingan pribadi dan aset-aset lainnya. Oleh karena itu, dalam perkara ini juga sudah ada beberapa aset yang diamankan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (11/9). Budi menjawab pertanyaan soal aliran dana dipakai RK untuk Pilkada Jakarta 2024.
Budi mengatakan pihaknya juga kini tengah melakukan penelusuran lebih jauh aliran uang dari RK tersebut. Namun KPK belum mengungkap kapan RK akan dipanggil untuk pemeriksaan.
"Kemudian, kita juga dalami dari layer berikutnya ya, terkait dengan aliran uang dari Saudara RK itu," ucapnya.
Bantahan RK
Ridwan Kamil dengan tegas membantah dirinya terlibat dan mengetahui adanya tindakan korupsi di Bank BJB. Selama menjabat Gubernur Jabar, pria yang akrab disapa RK itu mengaku hanya mendapat laporan perihal segala aktivitas di Bank BJB.
"Saat menjabat sebagai Gubernur, saya juga memiliki fungsi ex-officio. Dan untuk urusan BUMD, biasanya saya mendapat laporan dari Kepala Biro BUMD atau komisaris terkait sebagai perwakilan Gubernur," ucap RK dalam keterangannya, Selasa (18/3).
Karena itulah, Ridwan Kamil menyatakan dirinya tidak tahu-menahu adanya kegiatan melanggar hukum seperti yang tengah diusut KPK saat ini di bank yang mayoritas sahamnya merupakan milik Pemprov Jabar tersebut.
"Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal yang menjadi masalah hari ini," ungkapnya.
"Berdasarkan informasi yang saya baca dari beberapa media, KPK menyebut telah terjadi dugaan markup dalam anggaran belanja untuk media di Bank BJB," terangnya.
Ridwan Kamil juga membantah kabar yang menyebutkan adanya penyitaan deposito senilai Rp 70 miliar ketika KPK menggeledah rumahnya. Dia memastikan, deposito yang disita KPK bukan miliknya.
"Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu," tegasnya.
Dalam kasus BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
(eva/eva)