Jakarta -
Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (KemenImipas) mencatat total 1.882 narapidana (napi) telah dikirim ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Mereka yang dipindah adalah napi yang terbukti berulah di dalam lapas, di antaranya terlibat peredaran narkoba, terlibat kejahatan penipuan dan pelanggaran pidana lainnya, atau disebut napi berisiko tinggi (high risk).
Pemindahan ribuan napi high risk ini berdasarkan kebijakan Menteri Imipas Agus Andrianto, yang diyakini efektif untuk memerangi kejahatan yang bersumber dari napi. Sejak awal menjabat, Menteri Agus menegaskan dia berkomitmen memberantas tindak pidana dari dalam lapas yang selama ini menjadi temuan aparat penegak hukum seperti kepolisian atau Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Lebih 1.880 orang kami pindahkan ke Nusakambangan. Ini mereka-mereka yang berisiko tinggi menjadi bagian peredaran narkotika dari dalam lapas, termasuk pelaku-pelaku penipuan yang di lapas," katanya kepada wartawan usai Refleksi Akhir Tahun 2025 KemenImipas di Aula Inspektorat Jenderal KemenImipas, Lantai 18 Gedung KemenImipas, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (29/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Agus mengatakan pemindahan ribuan napi high risk dari seluruh penjuru Indonesia ke Nusakambangan secara teknis bukan perkara mudah. Diperlukan koordinasi antar-instansi untuk memastikan pemindahan bebas dari gangguan keamanan dan berjalan tertib.
"Ini bukan pekerjaan mudah, memindahkan 1.800 lebih orang ke Nusakambangan tentu tidak mudah," lanjut Menteri Agus.
Lantas dengan pemindahan 1.880 napi selama dia menjabat, apakah kejahatan khususnya narkoba di dalam lapas menghilang? Agus menjawab pihaknya tak bisa memastikan isi pikiran penghuni-penghuni baru lapas. Penghuni baru yang dia maksud adalah terdakwa-terdakwa kasus narkoba yang ditangkapi oleh aparat penegak hukum, dan telah menjalani proses peradilan pidana.
"Namun, dalam pelaksanaan penegakan hukum yang dilaksanakan oleh kepolisian maupun BNN kan ini dinamikanya jalan terus. Mereka (polisi dan BNN) menangkap pengedar dan pelaku selama periode mereka berjalan. Sehingga di dalam lapas selalu ada (napi) yang baru, sehingga ini dinamikanya (potensi terjadi pelanggaran hukum oleh napi di lapas) juga akan terus begitu," jelas Menteri Agus.
Dia menekankan lagi upaya lainnya untuk membersihkan lapas dari pelanggaran hukum, yakni menindak oknum petugas, tak hanya penghuni yang berulah. "Namun tadi sudah kami sampaikan bahwa kita punya komitmen untuk terus melakukan upaya penindakan bukannya kepada mereka, tapi kepada pegawai yang melakukan penyimpangan juga kita lakukan penindakan. Ini mudah-mudahan akan mengurangi," imbuh Menteri Agus.
Berdasarkan data Sekretariat Jenderal KemenImipas yang sebelumnya disampaikan Sekjen KemenImipas Asep Kurnia pada refleksi akhir tahun, tercatat 348 oknum pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah dijatuhi sanksi administrasi sepanjang 2025. Berikut ini datanya:
* pelanggaran disiplin ringan 15 pegawai
* pelanggaran disiplin sedang 84 pegawai
* pelanggaran disiplin berat 71 pegawai
* proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin 178 pegawai
Dalam sejumlah kesempatan, berdasarkan catatan detikcom, Menteri Agus menyerukan sikap tegas soal penyelundupan ponsel dan narkoba dalam lapas. Dia mengatakan pemberantasan ponsel dan narkoba dalam lapas adalah harga mati.
"Zero ponsel dan narkoba harga mati," tegas Menteri Agus di Jakarta, (8/5).
Saat wawancara eksklusif dengan detikcom di program Blak-blakan, Menteri Agus menjelaskan HP adalah salah satu faktor utama penyambung lidah beredarnya narkoba dari dalam lapas. Dia kembali menegaskan arahannya kepada jajaran Direktorat Jenderal Permasyarakatan soal 'zero HP, zero narkoba'.
"Kami berkomitmen, dalam hal ini kepala-kepala lapas di seluruh Indonesia untuk agar tidak ada satupun HP di dalam lapas. Termasuk petugas-petugas lapas ketika sedang bekerja, karena terkadang mereka memanfaatkan petugas. Petugas yang terbukti terlibat juga sudah kita beri hukuman tegas dari mulai mutasi hingga dipidanakan secara hukum," tegas Agus (18/6).
Dia meminta Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rutan (Karutan) menggencarkan razia handphone dan narkoba. Jika tidak, Agus mengancam akan mencopotnya.
"Para Kalapas dan Karutan saya minta razia berkala. Kalau tak pernah laksanakan, risikonya kalau ditemukan (hp atau narkoba), ya dicopot," kata dia saat berkunjung ke Universitas Sumatera Utara (USU), Selasa (24/6).
(aud/knv)

















































