Mensesneg Pastikan Tak Ada Pungutan Komunitas Bermain di GBK: Sudah Clear

7 hours ago 4

Jakarta -

Mensesneg Prasetyo Hadi buka suara soal heboh pungutan sebesar Rp 1,9 juta terhadap komunitas bermain di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta. Prasetyo memastikan persoalan itu sudah selesai dan diputuskan tidak ada pungutan apa pun.

"Nggak, itu sudah diselesaikan, gitu. Sudah diselesaikan dan tidak benar kalau ada semacam, apa namanya, patokan tarif kan begitu," kata Prasetyo kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Prasetyo mengatakan lokasi yang dipakai komunitas memang sebenarnya merupakan kawasan komersial, tapi GBK tetap memberikan fasilitas. Ia memastikan pungutan tersebut tidak ada dan masalah yang sempat ramai dianggap sudah selesai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena lokasi yang dipakai memang sebenarnya itu adalah lokasi komersial dan selama ini juga sudah difasilitasi," ujarnya.

"Dan, apa namanya, kalaupun dipergunakan, bisa dicarikan di tempat yang lain. Dan kemarin kita sudah duduk bersama-sama dengan teman-teman komunitas itu, nggak ada masalah," lanjut Prasetyo.

Sebelumnya, GBK menjadi sorotan setelah viral keluhan warga yang mengaku dimintai uang Rp 1,9 juta jika ingin melakukan kegiatan di lokasi tersebut. Namun akhirnya pihak GBK mengajak dialog warga yang mewakili komunitas bermain tersebut.

Persoalan soal patokan tarif muncul dari adanya keluhan disampaikan warga melalui akun X-nya, seperti dilihat detikcom pada Selasa (1/7/2025). Dia pun menyematkan akun X Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam cuitannya.

"Kegiatan komunitas bermain GRATIS dan semua orang boleh main. Aktivitas cuman permainan tradisional. tapi dipalakin sampe 1.9jt/kegiatan? Terus buat apa bayar pajak? kita juga ga pake lapangan khusus. tolong Pak gub @pramonoanung. di Bandung aja kita bisa aktivitas gratis," tulis akun tersebut.

Sekadar informasi, saat ini kompleks Gelora Bung Karno (GBK) dikelola oleh Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK), sebuah satuan kerja badan layanan umum (BLU) di bawah naungan Kementerian Sekretariat Negara. GBK bukan dikelola oleh Pemprov Jakarta.

Merespons viralnya keluhan, pihak GBK pun menjelaskan pengenaan tarif diberlakukan hanya untuk kegiatan yang bersifat komersial. Pengaturan kegiatan di GBK bertujuan untuk memastikan ruang publik di sana dapat dinikmati oleh seluruh kalangan bersama.

"Pengenaan tarif diberlakukan bagi kegiatan yang bersifat komersial. GBK menghargai kepercayaan dan dukungan masyarakat sebagai ruang publik inklusif, kami berkomitmen untuk mendorong keterlibatan sosial dan pengembangan komunitas, sehingga tercipta sinergi positif antara GBK dan komunitas dalam mewujudkan fasilitas publik yang inklusif dan berkelanjutan," ujar Kepala Divisi Humas, Hukum & Administrasi GBK, Asep Triyadi, kepada wartawan, pada hari yang sama.

(eva/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |