Jakarta -
KPK menahan lima orang tersangka baru kasus terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo 2021–2024. Penahanan ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suwandi.
"Hari ini, Selasa (4/11), KPK melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dalam dugaan TPK terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).
Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan hari ini di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Para tersangka menjalani penahanan 40 hari pertama di Rutan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025," sebutnya.
Berikut ini para tersangka yang ditahan tersebut:
1. Roespandi Direktur CV Ronggo
2. Adit Ardian Rendy Hidayat Direktur CV Karunia
3. Tjahjono Gunawan Pemilik dan Pengendali CV. Citra Bangun Persada
4. Muhammad Amran Said Ali Karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti/Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari tahun 2021–2022
5. As'al Fany Balda Wiraswasta/Direktur PT Badja Karya Nusantara.
Seperti diketahui, KPK sejak 2024 memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Situbondo. Korupsi itu berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021–2024. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Bupati Lamongan Karna Suswandi dan Eko Prionggo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo.
Karna Suwandi sendiri telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dia terbukti melakukan korupsi dalam kasus ini yang merugikan negara Rp 4,5 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan," demikian amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Cokia Ana Pontia Oppusunggu, yang dilansir detikJatim dari SIPP PN Surabaya, Sabtu (1/1).
Karna Suwandi juga dibebankan membayar kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar. Pidana tambahan ini harus dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan.
Hakim menilai terdakwa Karna Suwandi terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ial/ygs)

















































