Menkum Ogah Berandai-andai Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Dikabulkan

1 day ago 4

Jakarta -

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menanggapi upaya penangguhan penahanan yang diajukan buron kasus e-KTP yang sudah ditangkap, Paulus Tannos. Supratman tak mau berandai-andai jika permohonan penangguhan penahanan itu dikabulkan oleh otoritas Singapura.

"Yang begini nggak boleh berandai-andai, kita tunggu putusannya, habis itu baru kita tentukan langkahnya. Nggak boleh berandai-andai," kata Supratman Andi Agtas di kantornya, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).

Supratman menjamin semua dokumen terkait ekstradisi Paulus sudah lengkap. Namun, terkait teknis persidangan Paulus pada 23 Juni nanti, Supratman meminta hal itu ditanyakan kepada KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau menyangkut soal materi, yang saya jamin semua berkas-dokumen yang dibutuhkan, yang diminta oleh otoritas Singapura, itu semua sudah dipenuhi dan sudah lengkap," ujar Supratman.

"Pokoknya kita tunggu prosesnya yang sedang berjalan, nanti kalau yang menyangkut soal apa persidanganya di sana, nah yang lebih tahu itu temen-temen di KPK," ujarnya.

Lebih lanjut Supratman mengatakan perjanjian ekstradisi dengan Singapura ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh pemerintah Indonesia.

"Ya justru ini sedang berjalan, justru konsekuensi dari perjanjian ekstradisi yang kita tanda tangani, MLI yang kita tanda tangani dengan Singapura, ini case pertama. Jadi belum pernah ada sebelumnya, jadi ini case pertama perjanjian ekstradisi yang dulu ditandatangani oleh Presiden, sekarang ini kita jalankan," ujarnya.

Sebelumnya, pihak Kemenkum mengungkap Paulus Tannos masih melakukan perlawanan agar tidak diekstradisi ke Indonesia. Buron tersangka kasus korupsi e-KTP itu menolak pulang ke Tanah Air secara sukarela.

"Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, saat dihubungi, Senin (2/6).

Widodo mengatakan Paulus Tannos juga telah mengajukan penangguhan penahanan setelah ditahan oleh pemerintah Singapura. Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Singapura tengah berupaya melawan permohonan yang diajukan Tannos.

Pemerintah Indonesia telah menyampaikan permohonan ekstradisi Paulus Tannos kepada pemerintah Singapura sejak 20 Februari 2025. Pemerintah Indonesia lalu menyerahkan informasi tambahan terkait dokumen ekstradisi Tannos ke otoritas Singapura pada 23 April.

Widodo mengatakan pengadilan di Singapura akan menggelar sidang pendahuluan terkait ekstradisi Paulus Tannos pada akhir bulan ini.

"Saat ini PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025," kata Widodo.

Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP. Dia menjadi buron KPK sejak 2021.

Paulus Tannos lalu ditangkap di Singapura pada Januari 2025. Dia ditangkap oleh otoritas Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia.

Simak juga Video Menkum Soal Ekstradisi Paulus Tannos: Singapura Minta Dokumen Tambahan

(mib/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |