Pemerintah mengusulkan revisi Undang-Undang Kewarganegaraan masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) RUU prioritas 2025. Ia menyarankan RUU itu mengatur adanya perlakuan khusus bagi seseorang yang memiliki status lebih dari satu negara secara bersamaan atau dwi kewarganegaraan.
"Mengenai usulan perubahan prolegnas prioritas tahun 2025, pemerintah mengajukan empat rancangan undang-undang untuk dimasukkan dalam daftar prolegnas RUU prioritas tahun 2025," kata Supratman dalam Rapat Kerja dengan Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2025).
Supratman mengatakan pihaknya mengusulkan RUU tentang Penyesuaian Pidana juga masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Ia menyebut RUU tersebut sejalan dengan KUHP baru yang akan berlaku 2026 nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap mudah-mudahan di tahun 2025 ini juga bisa diselesaikan menjelang berlakunya KUHP nasional kita," kata Supratman.
Ia juga mengusulkan RUU tentang pemindahan narapidana antarnegara untuk dibahas. Supratman menyinggung sejumlah kasus yang melibatkan RI dengan negara lain contohnya pemulangan Mary Jane ke Filipina.
"Kita belum mempunyai pijakan menyangkut soal pemindahan narapidana antar negara yang berkepentingan di sini, bukan hanya negara-negara sahabat seperti yang kita penuhi selama ini," ujar Supratman.
"Pemerintah Indonesia juga berkepentingan sekali karena banyaknya warga negara kita yang sekarang menjalani pidana dan juga menginginkan adanya proses itu agar mereka bisa dipindahkan ke Tanah Air karena itu penting sekali kami mengusulkan ini bisa masuk dalam prioritas evaluasi tahun 2025 ini," tambahnya.
Pemerintah juga mengusulkan RUU Kewarganegaraan untuk dibahas lantaran maraknya kasus WNI ilegal di negara lain. Pun Supratman mengusulkan dalam RUU ini mengatur keistimewaan kewarganegaraan ganda bagi seorang ilmuwan, dokter, ahli nuklir yang dibutuhkan oleh RI.
"Termasuk yang paling ramai adalah menyangkut soal kemungkinannya, kemungkinan sekali lagi, pemerintah akan mengusulkan di dalam undang-undang kewarganegaraan ini supaya ada perlakuan khusus untuk dwi kewarganegaraan terhadap orang orang yang memang kita butuhkan," kata Supratman.
"Pemerintah butuhkan, negara butuhkan, seperti mungkin di bidang science ya, kedokteran, nuklir ya, antariksa tapi sangat selektif, sangat selektif dan termasuk di bidang olahraga yang kita lakukan selama ini kan proses naturalisasi. Tapi sekali lagi ini masih tahap pembahasan dan tentunya manti masih kita putuskan," sambungnya.
Pemerintah juga mengusulkan RUU tentang Jaminan Bergerak atau Jaminan Saham masuk Prolegnas. Menkum berharap RUU tentang Merek dan Indikasi Geografis dibahas secepatnya agar memberi kepastian perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual.
"Supaya nanti klaim-klaim yang terkait dengan batik, dengan negara-negara tetangga itu tidak akan terulang. Mudah-mudahan tahun ini Kementerian Hukum ataupun pemerintah Republik Indonesia kita akan menjadi nomor satu di Asia Tenggara untuk pendaftaran indikasi geografis di antara seluruh negara-negara ASEAN," kata dia.
Selain itu, dalam rapat ini Menkum juga mengusulkan RUU tentang Pekerja Platform untuk masuk Prolegnas. Adapun pemerintah meminta RUU tentang Serikat Pekerja dan Serikat Buruh diatur dalam waktu dekat.
(dwr/maa)