Mengapa Tapir Dilindungi? Ini Alasan, Aturan, dan Sanksinya

10 hours ago 2

Jakarta -

Kasus pembunuhan tapir yang sempat viral di Lampung membuat satwa ini kembali menjadi perhatian publik. Banyak masyarakat kemudian bertanya mengapa tapir termasuk hewan yang dilindungi dan apa konsekuensi hukum bagi orang yang memburu atau membunuhnya.

Tapir memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan. Selain itu, keberadaannya telah dilindungi oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berikut penjelasan mengenai alasan tapir dilindungi, dasar hukumnya, sanksi bagi pelanggar, hingga langkah penanganan jika satwa tersebut memasuki permukiman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengapa Tapir Termasuk Satwa Dilindungi?

Merujuk publikasi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, tapir asia (Tapirus indicus) merupakan satu-satunya spesies tapir yang hidup di Asia. Di Indonesia, satwa ini ditemukan di Pulau Sumatra dan berstatus dilindungi.

Menurut KSDAE, populasi tapir terus menghadapi tekanan akibat hilangnya habitat, fragmentasi hutan, hingga perburuan. Di sisi lain, tapir memiliki kemampuan berkembang biak yang lambat sehingga pemulihan populasinya membutuhkan waktu panjang.

Satwa ini juga berperan sebagai penyebar biji berbagai jenis tumbuhan sehingga membantu regenerasi hutan secara alami. Peran tersebut membuat tapir ikut menjaga kelestarian dan keseimbangan ekosistem hutan yang merupakan habitat aslinya.

Anak tapir lahir di Taman Safari PrigenTapir (Foto: Muhajir Arifin/detikcom)

Peraturan Perundangan yang Melindungi Tapir

Status perlindungan tapir di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Dalam peraturan tersebut, tapir masuk dalam daftar satwa liar yang dilindungi sehingga tidak boleh ditangkap, diburu, diperdagangkan, dipelihara, maupun dibunuh tanpa ketentuan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, perlindungan terhadap satwa dilindungi diperkuat melalui Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang tersebut mengatur upaya konservasi beserta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan tumbuhan dan satwa dilindungi.

Sanksi Membunuh atau Memperniagakan Tapir

Merujuk UU Nomor 32 Tahun 2024, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut, maupun memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati tanpa izin yang sah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Dalam kasus tapir di Lampung, Kementerian Kehutanan menyatakan proses hukum tetap berjalan terhadap para pelaku. Kementerian juga menegaskan perlunya memperkuat perlindungan habitat serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Bertemu Tapir?

Merujuk siaran resmi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, kemunculan tapir di sekitar permukiman umumnya berkaitan dengan penyusutan atau terganggunya habitat alami. Karena itu, masyarakat diimbau tidak melakukan perburuan, penangkapan, maupun tindakan yang dapat melukai satwa tersebut.

Apabila menjumpai tapir, masyarakat sebaiknya menjaga jarak, tidak memancing kepanikan satwa, serta segera melaporkan kejadian tersebut kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), aparat kehutanan, atau pemerintah setempat. Penanganan selanjutnya dilakukan oleh petugas yang memiliki kewenangan agar satwa dapat dievakuasi dengan aman dan dikembalikan ke habitatnya apabila memungkinkan.

(wia/jbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |