Mau Dijadikan Admin Judol di Kamboja, CPMI Modus Liburan Dicegah di Soetta

1 hour ago 2

Tangerang -

Dua orang wanita calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta. Keduanya dijanjikan bekerja sebagai admin judol di Kamboja dengan modus liburan.

Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah petugas menerima informasi adanya keberangkatan dua orang CPMI menuju Kamboja melalui Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Kedua CPMI masing-masing berinisial AG asal Garut dan SP asal Jakarta Utara. Mereka hendak berangkat menggunakan maskapai TransNusa rute Jakarta-Kuala Lumpur dengan tiket lanjutan Cambodia Airways menuju Phnom Penh, Kamboja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku direkrut melalui media sosial dan grup WhatsApp bernama "Liburaaannnnn"," kata Yandri, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).

Dijanjikan Jadi Admin Judol

Kedua CPMI tersebut dijanjikan pekerjaan sebagai admin judi online (judol) dengan bayaran sekitar Rp 10 juta per bulan. Keduanya juga dijanjikan berangkat tanpa biaya.

"RR diduga berperan mengatur tiket perjalanan, mengarahkan proses keberangkatan, hingga menghubungkan para CPMI dengan pihak yang membantu proses check in dan pemeriksaan imigrasi di bandara," imbuh Yandri.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga memeriksa seorang pria berinisial RR. Dia mengaku diminta membantu proses pendampingan kedua CPMI oleh seorang berinisial F.

"RR mengaku menerima imbalan Rp500 ribu untuk membantu proses keberangkatan di bandara," ucapmua.

Hasil pemeriksaan, diketahui kedua CPMI diberangkatkan secara ilegal, tanpa melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Mereka juga tidak memiliki dokumen perlindungan pekerja migran, tidak mengikuti pelatihan kerja, pembekalan akhir pemberangkatan maupun perlindungan asuransi.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paspor milik CPMI dan boarding pass penerbangan menuju Kuala Lumpur dan Phnom Penh. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 83 juncto Pasal 68 dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. "Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar," kata Yandri.

Selama periode Januari-Mei 2026, Polres Bandara Soekarno Hatta telah menggagalkan 89 keberangkatan CPMI ilegal dengan tujuan Kamboja, Vietnam dan Thailand.

(mea/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |