Jakarta -
Maling motor Vespa matik bernama Rake Sadewo, yang sempat menceburkan diri ke kali saat dikejar warga di Cipayung, Depok, Jawa Barat, jadi tersangka. Satu pelaku bernama Jembre masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Satu tersangka bernama Rake Sadewo, kedua Jembre (DPO)," ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025).
Modusnya, kedua pelaku mencuri motor korban menggunakan kunci leter T. Kemudian Rake mengeksekusi dan mendorong motor tersebut ke arah Jembre.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Modus) sepeda motor milik korban tersebut didorong menuju tempat pelaku Jembre (DPO) menunggu selanjutnya sepeda motor milik korban tersebut didorong atau disetut ke arah jembatan Serong," tuturnya.
Aksi pelaku sempat viral di media sosial. Dalam video yang dilihat detikcom, terlihat warga yang mengerubungi maling itu. Tampak maling tersebut menceburkan diri ke kali saat dikejar warga.
Made menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Rabu (11/9) pukul 17.30 WIB. Mulanya, pelaku berinisial RS bersama temannya berboncengan melintas di depan salah satu pesantren di Pondok Terong. Mereka melihat ada motor yang terparkir.
"Selanjutnya kedua pelaku berhenti kurang lebih 10 meter dari sepeda motor korban. Kemudian pelaku RS turun dan berjalan kaki menuju sepeda motor. Saat itu ia bertugas sebagai pemetik," ujarnya.
Pelaku JE disebut menunggu di sepeda motor untuk memantau situasi sekitar. RS mengambil sepeda motor korban menggunakan kunci letter T.
"Motor korban didorong menuju tempat pelaku JE menunggu. Selanjutnya motor korban didorong atau disetut ke arah jembatan Serong," ucapnya.
Warga memergoki RS mendorong motor korban. Saksi kemudian mengejar pelaku dan menendang motor itu hingga RS jatuh.
"Melihat hal tersebut, pelaku RS langsung mutar balik, kemudian kabur menuju ke arah Simpang Hek atau Pertanian. Langsung lari ke arah kali dan, atas hal tersebut, saksi langsung spontan meneriaki pelaku maling," jelasnya.
Warga kemudian mengejar dan menghakimi RS hingga babak belur dan diarak warga. Saat ini, RS telah ditahan di Polsek Pancoran Mas, sementara JE masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun dan paling lama 9 tahun.
(yld/yld)