Salah satu komplotan maling sepeda motor di Palmerah, Jakarta Barat, yang beraksi dengan menembakkan senjata api (senpi) ke warga mengungkap asal-usul pistol yang dimilikinya. Pelaku berinisial VV selaku eksekutor mengaku mendapatkan senpi dari wilayah Lampung.
"(Dapat dari) Lampung, dari teman. Enggak (buat nembak), cuma buat nakut-nakutin aja. Baru digunain," ujar VV saat ditanyai wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
VV juga mengatakan baru memperoleh pistol jenis revolver pada saat tahun baru. Dia pun mengaku terpaksa melepaskan tembakan kepada korban dan meminta maaf.
"Iya terpaksa (saat menembak). Menyesal, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya," ungkapnya.
Dijerat Pasal Berlapis
Polisi menjerat ketiga pelaku pencurian sepeda motor menggunakan senjata api di Palmerah, Jakarta Barat, VV (33), RC (43), dan AA (31), dengan pasal berlapis. Ancaman pidana terhadap para pelaku maksimal 12 tahun penjara.
"Terhadap mereka, para tersangka, kami kenakan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, juncto Pasal 468 KUH Pidana, Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan ancaman 8 tahun penjara," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
"Kemudian Pasal 477 KUH Pidana, Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, dan Pasal 591 KUH Pidana, Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," lanjut Iman.
Iman pun membeberkan awalnya pihaknya menangkap pelaku VV di Yogyakarta. Kemudian pelaku RC di Bandung dan pelaku AA di Jakarta Barat.
"Satu pelaku di wilayah Yogyakarta. Kemudian dari keterangan yang bersangkutan, kami juga berhasil menangkap satu lagi pelaku yang kedua di wilayah Bandung. Dan yang ketiga pelaku kami amankan di wilayah Jakarta Barat," jelas Iman.
Selain ketiganya, Iman juga menjelaskan masih ada satu pihak yang terlibat dalam rangkaian peristiwa ini dan ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun dirinya belum menjelaskan inisial DPO tersebut.
"Kami juga sudah menetapkan ada DPO, Daftar Pencarian Orang terhadap seseorang yang sudah kami tetapkan tersangka. Namun sampai dengan saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Peristiwa pencurian motor terjadi Rabu (7/1) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Andong II, Palmerah, Jakbar. Dua pelaku pencurian sepeda motor beraksi dengan cara membobol motor warga yang terparkir di garasi rumah.
Aksi tersebut dipergoki pemilik motor dan warga sekitar. Sejumlah warga berupaya menggagalkan pencurian dengan menarik sepeda motor yang hendak dibawa kabur.
Salah satu pelaku sempat terjatuh ketika dikejar warga. Situasi mencekam saat pelaku lain mengeluarkan pistol dan melepaskan tembakan ke arah warga.
(kuf/maa)


















































