Jakarta -
Seorang pria berinisial RR (23) diduga mencuri motor di parkiran apartemen kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang. Pelaku saat ini sudah ditangkap oleh petugas Polsek Teluknaga.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan kasus ini menjadi bukti bahwa kriminalitas bisa terjadi di mana saja. Dia meminta masyarakat tetap waspada dalam menjaga barang bawaannya.
"Jangan pernah meninggalkan kartu parkir, kunci, maupun barang berharga di dalam kendaraan. Gunakan kunci pengaman tambahan apabila diperlukan dan segera laporkan kepada petugas keamanan atau kepolisian apabila melihat aktivitas yang mencurigakan. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kriminal," kata Jauhari dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Teluknaga, Iptu Kevin Hotlando, menjelaskan, kasus ini diungkap setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda CB 150R miliknya. Petugas bergerak melakukan penyelidikan.
"Berbekal laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV serta menganalisis sejumlah petunjuk di lokasi. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui dan pelaku diamankan pada 22 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Apartemen Tokyo Riverside," ujar Kevin.
Kepada polisi, pelaku mengaku menyasar kendaraan yang kartu parkirnya masih tertinggal di dashboard. Pelaku lalu mengambil pelat nomor dari sepeda motor lain yang sesuai dengan kartu parkir tersebut, lalu memasangnya pada motor incarannya.
Pelaku juga memilih kendaraan yang terlihat lama tidak digunakan. Berbekal alat yang dibawanya, pelaku merusak kabel kontak hingga motor dapat dihidupkan dan dibawa kabur.
"Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan kartu parkir di motor. Setelah pelat nomor ditukar, pelaku merusak kabel kontak dan membawa kendaraan keluar seolah-olah motor tersebut miliknya," jelasnya.
Kevin menyebutkan pelaku telah mencuri dua unit sepeda motor di lokasi yang sama. Motor Honda CB 150R kemudian dijual dengan sistem COD di kawasan Jembatan Besi, Jakarta Barat, seharga Rp 5 juta. Sementara motor lainnya, yakni Yamaha R15, dijual melalui Facebook di wilayah Sukabumi dengan harga Rp 5,8 juta.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa buku BPKB, STNK, kunci asli kendaraan, telepon genggam milik pelaku, pisau cutter, obeng, kunci leter-L, hingga kunci palsu. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan dua sepeda motor hasil curian yang telah dijual.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk menemukan kendaraan hasil curian yang telah berpindah tangan serta menuntaskan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap," imbuhnya.
Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian.
Lihat juga Video: Aksi Maling Motor di Depok Todongkan Pistol Usai Aksinya Dipergoki
(wnv/ygs)
















































