MA Kabulkan PK Alex Denni, Momentum Koreksi Total Sistem Peradilan Nasional

3 hours ago 1

loading...

MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) periode 2021-2023 Alex Denni dalam perkara yang menjeratnya selama hampir dua dekade. Foto: Ist

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) periode 2021-2023 Alex Denni dalam perkara yang telah menjeratnya selama hampir dua dekade. Putusan ini dinilai menjadi titik balik penting bagi upaya perbaikan sistem peradilan di Indonesia.

Perkara PK Nomor 1091 PK/Pid.Sus/2025 yang diputus pada 23 April 2025 itu sebagaimana tercantum di laman resmi MA menyatakan Alex Denni dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Baca juga: DPR Minta Bawas MA dan Komisi Yudisial Usut Kejanggalan dalam Kasus Alex Denni

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Jupriyadi memutuskan "PK = Kabul, Batal JJ, Adili Kembali, Bebas/Vrijspraak".

Ketua Badan Pengurus PBHI Julius Ibrani mengatakan, putusan ini membatalkan seluruh putusan sebelumnya, termasuk putusan MA Nomor 163 K/Pid.Sus/2013, serta putusan tingkat banding dan pertama yang pernah menyatakan Alex bersalah.

Menurut Julius, kemenangan ini sekaligus mengungkap rekayasa hukum dan kejanggalan prosedural maupun substansial dalam kasus tersebut.

"Eksaminasi PBHI bersama tiga ahli pidana atas sembilan putusan menguatkan bahwa ini adalah bentuk nyata kriminalisasi. Kasus Alex Denni menjadi cermin rusaknya sistem peradilan dan betapa pentingnya perjuangan untuk menegakkan kebenaran," ujar Julius, Jumat (16/5/2025).

Dia menyebut kejanggalan seperti ketidakterimaan relaas putusan, keterlibatan hakim militer, dan penerapan pasal penyertaan yang hanya dikenakan kepada Alex sebagai bukti terjadinya miscarriage of justice atau peradilan sesat.

Alex Denni pertama kali dijerat hukum pada 2007 dalam perkara proyek pengadaan jasa konsultan DJM (Distinct Job Manual) PT Telkom. Meski dua rekan terdakwanya, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah, dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tinggi Bandung, putusan untuk Alex berbeda yakni dia tetap dinyatakan bersalah.

Anehnya, putusan kasasi MA baru keluar lima tahun kemudian pada 2013 dan lebih janggal lagi baru dieksekusi pada 2024.

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |