Luhur Budi Djatmiko Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Rp 348 M

4 days ago 3
Jakarta -

Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, divonis 1,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Luhur bersalah dalam kasus korupsi terkait pembelian lahan di wilayah Jakarta Selatan.

"Menyatakan Terdakwa Luhur Budi Djatmiko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga menghukum Luhur dengan pidana denda Rp 500 juta. Adapun jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.

"Dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan," ujar hakim.

Hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 348.691.016.976 (348,6 miliar). Hakim membebankan pembayaran kerugian itu ke perusahaan yang diperkaya, yaitu PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa.

Hakim mengatakan pertimbangan memberatkan vonis adalah perbuatan Luhur telah menjadi hambatan terhadap upaya pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Lalu, dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap PT Pertamina Persero dan pemerintah.

"Keadaan yang meringankan: Terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana sebelum ini, Terdakwa telah mengabdi kepada negara dalam waktu yang cukup lama, usia Terdakwa yang sudah 70 tahun termasuk usia lanjut dan kondisi kesehatan Terdakwa," ujar hakim.

Hakim menyatakan Luhur Budi bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Luhur Budi Djatmiko dituntut 5 tahun penjara. Luhur juga dituntut dengan pidana denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 348,6 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dakwaan

Sebelumnya, Luhur Budi Djatmiko didakwa merugikan negara Rp 348 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian lahan di Jakarta Selatan. Jaksa menguraikan kerugian negara dalam kasus ini lewat dakwaannya.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu korporasi PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa sebesar Rp 348.691.016.976 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 348.691.016.976," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/10).

Jaksa mengatakan kasus ini bermula saat Luhur mengajukan alokasi anggaran pengadaan lahan pembangunan gedung dalam revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun anggaran 2013 pada November 2012. Jaksa menyebutkan pengajuan dilakukan tanpa kajian investasi.

"Terdakwa Luhur Budi Djatmiko bersama-sama Gathot Harsono dan Hermawan menentukan sendiri lokasi Rasuna Epicentrum sebagai lokasi pembangunan kantor baru PT Pertamina tanpa kajian," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Luhur bersama Gathot dan Hermawan mengarahkan PT Prodeva Dubels Synergy (PT PDS) melalui Firman Sagaf dan Nasirudin Mahmud untuk melakukan pengkajian lokasi lahan Rasuna Epicentrum secara proforma alias sekadar basa-basi. Pengkajian dilakukan dengan bobot penilaian yang tidak sesuai kondisi nyata dan dibuat backdate.

"Dengan memberikan bobot penilaian tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya serta mengarahkan agar laporan akhir (final report) yang disusun Agus Mulyana tanggal 15 Juli 2013 dibuat backdate menjadi tanggal 29 November 2012 agar seolah-olah pembelian lahan di Rasuna Epicentrum pada tanggal 12 Februari didasarkan pada laporan penilaian PT PDS," ujarnya.

Jaksa mengatakan Luhur juga mengarahkan kantor jasa penilai publik untuk menyusun laporan penilaian lahan Rasuna Epicentrum dengan kondisi seolah-olah free and clear. Rekomendasi harga dalam arahan tersebut adalah Rp 35.566.797,39 per meter persegi.

"Yang selanjutnya disetujui oleh Direksi PT Pertamina dengan harga Rp 35.000.000/meter persegi serta mengarahkan agar laporan akhir KJPP FAST dibuat seolah-olah tertanggal 7 Maret 2013 padahal laporan akhir KJPP FAST sebenarnya diterima tanggal 26 September 2013," ujarnya.

Jaksa mengatakan Luhur juga menandatangani Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) untuk lahan Lot 11A dan 19 dengan pihak PT Superwish Perkasa. Padahal, menurut jaksa, lahan Lot 11A dan 19 tidak dalam kondisi free and clear.

"Terdakwa Luhur Budi Djatmiko menyetujui tagihan pembayaran lahan di luar jalan MHT yang melebihi nilai wajar tanah ke PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa sebesar Rp 1.682.035.000.000 untuk tanah yang tidak dalam kondisi free and clear," kata jaksa.

(mib/maa)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |