Longsor Sampah Bantargebang Telan Korban, Menteri LH Minta Setop Open Dumping

4 hours ago 1

Jakarta -

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut insiden longsor sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang menjadi alarm keras agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan pengelolaan sampah metode open dumping. Ia mengajak semua pihak berbenah.

"Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan," kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam pernyataan, dilansir Antara, Senin (9/3/2026).

Hanif mengatakan longsor sampah pada Minggu (8/3) yang menyebabkan empat orang meninggal dunia itu menjadi bukti kegagalan sistemik pengelolaan sampah di Jakarta dan tidak boleh lagi ditoleransi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan alarm keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping yang terus mengancam nyawa warga dan petugas.

Saat ini KLH/BPLH telah memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum untuk memastikan persoalan sampah ibu kota yang berlarut-larut tidak kembali memakan korban jiwa.

Lebih lanjut, Hanif menyatakan Bantargebang adalah "fenomena gunung es" kegagalan kelola sampah Jakarta yang kini menampung beban kritis 80 juta ton sampah selama 37 tahun.

Penggunaan metode open dumping di lokasi itu dinilai melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 karena sistem yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga.

Menurutnya, kondisi yang tidak sesuai ketentuan peraturan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan jiwa akibat potensi longsor susulan, tetapi juga menjadi sumber pencemaran lingkungan yang masif.

Peristiwa serupa tercatat di TPST Bantargebang, mulai dari longsor pemukiman pada 2003 hingga runtuhnya Zona 3 pada 2006 yang menelan korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung.

Pola kegagalan sistemik ini berlanjut hingga Januari 2026 saat amblasnya landasan menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai, yang kemudian disusul oleh runtuhnya kembali gunungan sampah pada Maret 2026. Rangkaian insiden berulang tersebut membuktikan adanya risiko fatal akibat kelebihan beban di TPST Bantargebang.

Berkaca dari peristiwa yang berulang dan menimbulkan risiko jiwa, Hanif menyatakan pihak yang bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Terdapat ancaman pidana berkisar 5-10 tahun dan denda Rp5-10 miliar berlaku bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian.

KLH/BPLH sebelumnya telah memberikan peringatan terkait kondisi pengelolaan sampah di TPST Bantargebang yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.

Melalui Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup pada 2 Maret 2026 telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah yang dinilai berisiko, termasuk TPST Bantargebang.

Sebelumnya, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) DKI Jakarta mengungkapkan jumlah korban jiwa akibat longsor sampah di TPST Bantargebang adalah empat orang. Keempat korban itu adalah pemilik warung Enda Widayanti dan ⁠Sumine serta dua sopir truk sampah bernama Dedi Sutrisno dan Irwan Suprihatin.

(yld/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |