Jakarta -
Pengacara Ridwan Kamil (RK) merespons Lisa Mariana yang mengajukan permohonan ke Bareskrim Polri perihal tes DNA pembanding di rumah sakit di Singapura. Kubu RK menilai Lisa Mariana terus mencari sensasi.
"Tidak ada landasan hukumnya (pengajuan tes DNA kedua). Tentu sekali lagi, kami tidak menanggapi permintaan dari LM. Menurut kami hanya mencari sensasi saja," kata Pengacara RK, Muslim Jaya Butarbutar kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muslim menjelaskan tes DNA yang telah dilakukan oleh Mabes Polri sudah sesuai SOP. Dia menyebut tes yang dilakukan pun mengambil beberapa sampel mulai dari cairan darah hingga air liur dan disaksikan saksi kedua belah pihak, baik kubu RK maupun Lisa, juga penyidik.
"Serta sudah disampaikan kepala Labdokkes pada saat mengumumkan hasil tes DNA terkait proses, metodologi, dan lain-lain, sudah dilakukan sesuai standar internasional, dilaksanakan pihak yang berkompeten," jelas Muslim.
"Dan sepengetahuan kita semua, Labdokkes sudah berstandar atau sertifikasi ISO 17025, diakui oleh internasional laboratory accreditation cooperation (ILAC) terkait standar dan mutunya," tuturnya.
Dia menilai dengan semua standar yang dimiliki, maka tidak ada lagi keraguan atas hasil tes DNA tersebut. Dia juga menyampaikan bahwa Kepala Biro Labdokkes Polri Brigjen Summy Hastry Purwanti merupakan satu-satunya ahli DNA yang dimiliki Polri.
"Jika pihak LM meminta second opinion ke Singapura, kami tegaskan sekali lagi, hasil tes DNA Mabes Polri final, mengikat dan sah secara hukum yang digunakan Mabes Polri dalam proses hukum," ungkap Muslim.
Sebelumnya, Lisa Mariana mengajukan permohonan tes DNA pembanding ke Bareskrim Polri. Lisa meminta tes DNA antara dirinya, anaknya, dan Ridwan Kamil dilakukan di rumah sakit di Singapura.
"Permohonan ini sudah diterima tadi dan dicap oleh Bareskrim," kata pengacara Lisa Mariana, Bertua Hutapea, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9).
Bertua mengatakan permohonan itu diajukan sebagai upaya pembanding atas tes DNA sebelumnya. Sebagai informasi, tes DNA yang dilakukan RS Polri menunjukkan tidak ada kecocokan antara DNA mantan Ridwan Kamil dan anak Lisa, CA.
"Kami mengajukan second opinion, dissenting opinion, di rumah sakit Mount Elizabeth, Singapura. Di luar daripada rumah sakit Polri. Atau setidak-tidaknya di salah satu rumah sakit swasta, baik second opinion terhadap Ridwan Kamil, dan juga kepada Lisa Mariana, dan juga terhadap bayinya, CA," tutur Bertua.
Sebagai informasi, tes DNA itu dilakukan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh RK terhadap Lisa. RK menduga Lisa telah mencemarkan nama baiknya dengan menyebut dirinya sebagai ayah biologis anak Lisa, CA.
Tonton juga video "Lisa Mariana Dijadwalkan Ulang Pemeriksaan di Bareskrim Pada Kamis" di sini:
(idn/idn)