Lindungi Kelompok Rentan, Kemensos Gandeng LPSK Perkuat Layanan 12-PAS

14 hours ago 2

Jakarta -

Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sepakat memperkuat sinergi dalam penanganan masalah sosial, termasuk layanan 12 Pemerlu Atensi Sosial (12-PAS). Adapun 12-PAS mencakup kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program kesejahteraan sosial.

Kelompok ini terdiri dari anak-anak rentan, difabel, lansia terlantar, masyarakat berpendapatan rendah, dan korban bencana. Kemudian, mereka yang membutuhkan afirmasi khusus, warga binaan, korban kekerasan, korban NAPZA dan HIV/AIDS, masyarakat yang bermasalah sosial, perempuan rentan, dan fakir miskin.

"Bagian dari 12-PAS, di antaranya korban kekerasan, mereka yang berpendapatan rendah seperti gelandangan dan pengemis, penyandang disabilitas, lansia, anak-anak rentan, anak korban kekerasan, ada 26 jenis yang kita rumuskan, kita sederhanakan menjadi 12-PAS," ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam keterangannya, Jumat (24/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini disampaikannya pada pertemuan dengan Plh. Ketua LPSK Susilaningtyas di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan pelayanan 12-PAS merupakan bagian dari cita-cita Presiden Prabowo Subianto untuk membuat kelompok rentan bahagia.

"Cita-cita kita adalah membuat wong cilik iso gemuyu. Bisa tertawa, bisa tersenyum. Itu pernyataan beliau (Presiden Prabowo) waktu dilantik. Terus siapa yang harus dibikin tersenyum? Itu adalah pemerlu layanan sosial, di situ ada 12-PAS," ucapnya.

Gus Ipul menambahkan, sebelum pemberian pelayanan, dibutuhkan hasil asesmen sebagai dasar menentukan intervensi sesuai kebutuhan. "Sekarang kondisinya seperti apa, itu semua asesmen, kalau memang dia butuh tambahan, bisa kita tambah, asal asesmen, kalau dia perlu residensial, kita siap," jelasnya.

Sebagai informasi, Kemensos mempunyai Unit Pelaksana Teknis (UPT), yaitu Sentra Terpadu dan Sentra yang tersebar di 31 titik seluruh Indonesia. Di tempat ini, 12-PAS mendapatkan layanan rehabilitasi sosial lewat program ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial) melalui pendekatan residensial, berbasis keluarga, atau berbasis komunitas.

Selain mendapat layanan rehabilitasi sosial, 12-PAS juga akan dilatih kemandiriannya melalui program pemberdayaan. "Rehabilitasi medis sama rehabilitasi sosial. Kalau sudah ini dianggap clear, baru pemberdayaan, pemberdayaannya kalau dia sekolah, ya pemberdayaannya harus sekolah, kalau dia perlu pelatihan, ya pelatihan," ungkap Gus Ipul.

Gus Ipul pun mengajak LPSK untuk berkolaborasi sehingga penanganan masalah sosial bisa lebih optimal. "Kita perlu kerjasama, tapi kerjasamanya nanti ya bikin lebih konkret dengan PKS (Perjanjian Kerjasama)," katanya.

Sementara itu, Susilaningtyas menyambut baik kolaborasi dengan Kemensos dalam penanganan masalah sosial. Hal ini khususnya masalah yang ditangani oleh LPSK seperti korban tindak kekerasan, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), korban terorisme, dan lainnya.

"Mari kita konkretkan lagi, jadi ada dua ya Pak, MoU-nya sama PKS ya," pungkasnya.

Sebagai informasi, pertemuan ini turut dihadiri Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos Supomo, Kepala Biro Hukum Kemensos Rizi Umi Utami, Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan Kemensos Rachmat Koesnadi, Wakil Ketua LPSK Wawan Wahrudin, dan Kepala Biro Penelaahan dan Permohonan LPSK Ramdan.

(ega/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |