Legislator Ungkap Ada WNI di Myanmar Ditahan Tuduhan Danai Pemberontak

3 hours ago 1

Jakarta -

Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, mengadu ke Menteri Luar Negeri RI Sugiono tentang warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Myanmar lantaran diduga mendanai pemberontakan. Abraham meminta Menlu untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Hal itu disampaikan Abraham saat Rapat Kerja Komisi I dengan Menlu, Senin (30/6/2025). Abraham mengaku sudah berkomunikasi dengan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI Kemlu) Judha Nugraha.

"Terkait dengan warga negara kita di Myanmar, ada satu warga negara kita di Myanmar yang ditahan oleh pemerintahan Myanmar. Kemarin kami sudah komunikasi dengan Pak Judha PWNI, dia ditahan karena terkait dengan imigrasi," ujar Abraham dalam rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan pihak yang ditahan merupakan anak muda berusia 33 tahun. Abraham mengatakan WNI itu merupakan selebgram yang senang membuat konten.

"Nah alangkah baiknya bisa dikomunikasikan untuk diberikan amnesti ataupun di deportasi, karena dia dituduh bahwa dia mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, Pak, umurnya seumuran saya, 33 (tahun) masih muda," ujar Abraham.

"Padahal dia tidak ada niat untuk seperti itu, dia hanya selebgram suka bikin konten, alangkah baiknya bisa diperjuangkan untuk bisa dikembalikan ke Indonesia Pak Menteri," tambahnya.

Kata Kemlu

Dalam rapat yang sama, Menlu Sugiono menekankan setiap WNI yang berada di luar negeri selalu didata.

Dalam momen itu, Direktur PWNI Judha menyebut WNI yang terancam mati di luar negeri akan diberi pendampingan. Ia menyebut ada 157 WNI yang terancam mati di luar negeri, tetapi tak ada data dari Myanmar di sana.

"Informasi mengenai penanganan kasus hukuman mati data terakhir Kementerian Luar Negeri betul ada 157 warga negara Indonesia yang saat ini on going terancam hukuman mati, baik yang sifatnya masih di dalam proses litigasi maupun yang sudah berstatus hukum tetap atau inkrah," ujar Judha.

"Dari data tersebut dapat kami sampaikan bahwa sebarannya 147 ada di Malaysia, 3 ada di Uni Emirat Arab, 2 ada di Saudi Arabia salah satunya yang tadi dijelaskan oleh Bapak Menlu, Laos 4, Vietnam 1," sambungnya.

Ia menyebut mayoritas WNI yang terancam hukuman mati di luar lantaran kasus peredaran narkotika. Ia menyebut setiap WNI dalam kasus itu akan diberi pendampingan.

"Dari total 157 tersebut jenis kasusnya 111 di antaranya adalah kasus peredaran narkotika 46 kasus pembunuhan. Kita memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati, maka perwakilan RI akan memberikan pendampingan hukum," imbuhnya.

(dwr/gbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |