Legislator PKS Yakin Putusan MK Pisah Pemilu Tak Langgar Konstitusi

8 hours ago 1

Jakarta -

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah ide yang bagus. Mardani menilai putusan itu sesuai dengan apa yang dikeluhkan masyarakat.

"Putusan MK yang sekarang disetujui oleh semua hakim MK. Tidak ada dissenting opinion. Selama ini proses pengambilan keputusan di MK selalu transparan. Termasuk pendapat setiap hakim semua dipublikasikan terbuka, ide pemisahan pemilu nasional dengan pemilu lokal bagus," ujar Mardani kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

"Karena public engagement (terikatan publik) kian kuat. Apalagi selama ini pemilu lokal selalu tenggelam oleh hiruk pikuk pemilu nasional. Pilpres khususnya," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mardani menilai pemisahan pemilu daerah dan nasional itu juga memiliki dampak positif pada otonomi daerah. Menurutnya, isu di daerah juga akan mendapatkan perhatian lebih nantinya.

"Pemisahan juga baik untuk penguatan otonomi daerah. Bahwa tidak semua berpusat di Jakarta. Isu daerah bisa lebih dibahas secara detail dan mendalam. Sehingga kekuatan daerah bisa tumbuh," katanya.

"Adakah ini melanggar kosntitusi saya tidak yakin. Mereka punya pemahanan mendalam tentang konstitusi. Tapi ini bagus jadi diskursus publik. Kita tunggu jawaban hakim MK," sambungnya.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan mengatakan putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah perlu dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan segala aspek secara komprehensif. Menurutnya, putusan itu perlu didalami agar tidak bertentangan dengan konstitusi.

Heri menegaskan, berdasarkan Pasal 24C Ayat (1) UUD NRI 1945 Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang menguji undang-undang terhadap UUD yang putusannya bersifat final. Namun, kata dia, putusan tersebut harus sesuai dengan ketentuan konstitusi.

"Semuanya perlu dipelajari secara seksama. Ditimbang sisi positif dan negatifnya. Di satu sisi, putusan MK tersebut memang sudah mempertimbangkan dinamika pemilu serentak 2024 yang masih ditemukan beberapa kelemahan. Namun, pada sisi lainnya juga terdapat hal-hal kontroversial yang berpotensi melanggar UUD 1945 dan juga melewati batas kewenangan kelembagaan Mahkamah Konstitusi," kata Heru kepada wartawan, Rabu (2/7).

Saksikan Live DetikPagi:

(azh/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |