Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menyatakan Menteri Agama Nasaruddin Umar melaporkan fasilitas jet dari mantan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) sebelum 30 hari. Dia mengatakan hal itu membuat pasal ancaman pidana dugaan gratifikasi tak berlaku.
"Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C (UU Tipikor) juga disampaikan bahwa apabila kurang dari apa 30 hari kerja di situ artinya Pasal 12 B-nya tidak berlaku," kata Arif di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026).
Berikut bunyi pasal 12B UU Tipikor:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian
suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
Pasal 12C:
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
Kembali ke Arif, dia menyebut KPK memiliki waktu 30 hari untuk menganalisis laporan Nasaruddin. Dia mengatakan KPK akan menentukan konsekuensi yang dari fasilitas jet pribadi itu.
"Nanti tentunya kalau kemudian kita menetapkan SK misalkan untuk memberikan sebagai kompensasi atau uang pengganti, nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa 'Oh ini harus diganti sekian begitu.' Dia harus menyampaikan itu," ujarnya.
Sebelumnya, Nasaruddin melaporkan dugaan gratifikasi menumpangi pesawat jet pribadi OSO tersebut. Nasaruddin melaporkan dugaan gratifikasi itu ke KPK.
"Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu ya (menumpangi jet). Dan alhamdulillah sudah berjalan lancar," kata Nasaruddin di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/2).
Peresmian dilakukan pada Minggu (15/2) di Gedung Balai Sarkiah, yang berlokasi di Kelurahan Sabintang, merupakan pusat kegiatan keagamaan dan sosial di Sulawesi Selatan. Nasaruddin menyebut dirinya menaiki jet karena kondisi sudah malam dan tidak ada lagi pesawat komersil.
(haf/dhn)

















































