Bareskrim Polri memastikan proses penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online (judol) dengan uang sitaan senilai Rp 58,1 miliar berjalan transparan. Penindakan itu berawal dari laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) hingga pelaksanaan eksekusi aset yang kemudian diserahkan ke kas negara.
Langkah Bareskrim ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 yang mengatur tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain, khususnya dalam kondisi tersangka tidak ditemukan atau belum ditetapkan.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan pengungkapan kasus judi online dan TPPU ini merupakan pengembangan laporan hasil analisis PPATK. Dia mengatakan laporan itu ditindaklanjuti Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan melakukan pemblokiran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami perlu tegaskan bahwa eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis atau LHA yang diberikan oleh PPATK kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," kata Himawan.
Himawan mengatakan tindak pidana perjudian online telah merugikan ekonomi nasional. Dia menyebut penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2013 terkait penahanan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang, khususnya judi online, merupakan bagian penting dari penegakan hukum.
"Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban tindak lanjut LHA PPATK dan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik," ujar Himawan.
Himawan menyebutkan aset yang diserahkan berasal dari hasil penindakan 16 laporan polisi (LP) terkait kasus TPPU dari judi online. Uang Rp 58 miliar itu berasal dari 133 rekening.
"Dengan total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung, yang pada hari ini sejumlah Rp 58.183.165.803 dari 133 rekening," tuturnya.
Dia mengatakan penanganan kasus judi online dan TPPU dilakukan Bareskrim bersama kementerian dan lembaga lain. Dia menegaskan Polri serius menangani kasus judi online.
"Keberhasilan eksekusi aset hari ini adalah bukti kuatnya sinergitas antarkementerian/lembaga. Sinergi ini memastikan bahwa proses hukum terhadap tindak pidana perjudian online masih menjadi perhatian kita bersama," pungkasnya.
Terobosan Besar
PPATK mengapresiasi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam pemberantasan TPPU yang bersumber dari judi online. Langkah ini dinilai sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam menjalankan Perma Nomor 1 Tahun 2013.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Triharto, mengatakan upaya ini juga sebagai terobosan hukum yang baik. Sebab, mekanisme ini memungkinkan perampasan aset tanpa harus menunggu pemidanaan pelaku.
"Perma 1 Tahun 2013 terkait perjudian online yang sampai ke kas negara ini adalah kasus yang pertama. Jadi ini adalah kasus pertama terkait dengan perjudian online," kata Danang dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Danang menjelaskan, penerapan Perma ini menjadi solusi atas tantangan dalam menjerat pelaku judi online yang kerap menggunakan identitas orang lain atau rekening pinjaman.
Dalam praktiknya, para bandar judi online sering kali menggunakan rekening deposit atas nama orang lain untuk menampung dana taruhan. Hal ini membuat penegak hukum kesulitan menemukan pelaku sebenarnya (beneficial owner) di balik rekening tersebut.
"Jadi kalau teman-teman pahami semuanya bahwa uang ini adalah dari rata-rata rekening-rekening deposit perjudian online yang menggunakan rekening orang lain. Artinya tidak ditemukan siapa pelaku sebenarnya," jelas Danang.
Karena ketiadaan tersangka yang jelas namun keberadaan aset haramnya nyata, mekanisme hukum reguler sulit diterapkan. Oleh karena itu, Perma 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain menjadi instrumen yang paling tepat.
"Sehingga diterapkanlah Perma 1 Tahun 2013, bukan pemidanaan reguler sebagaimana mestinya," tambahnya.
Kolaborasi Antar-penegak Hukum
Sementara itu, Jaksa Utama Pratama pada Jampidum Kejagung, Muttaqin Harahap, menyatakan penyetoran aset ini adalah bukti nyata keberhasilan kolaborasi penegakan hukum antara penyidik Dittipidisiber Bareskrim Polri dan Jaksa Eksekutor. Dia memastikan bahwa perkara judi online yang ditangani saat ini telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah hingga tahap eksekusi.
"Yang dipertunjukkan hari ini kepada kawan-kawan semua adalah bukti nyata bahwa perkara judi online yang diselesaikan melalui mekanisme Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 yang sudah inkrah," kata Muttaqin dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Muttaqin menyatakan pihaknya telah menerima penyerahan aset tersebut dari penyidik Bareskrim dan langsung memprosesnya untuk kepentingan negara.
"Kami selaku Jaksa Eksekutor dalam pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, hari ini juga sudah menerima sejumlah 58 miliar sekian, dan sudah kita setorkan juga ke kas negara," lanjutnya.
Dia memastikan setiap rupiah harta rampasan hasil tindak pidana dikelola secara transparan. Dana sitaan dari kasus judi online dan TPPU ini dicatatkan sebagai PNBP.
"Kejaksaan Agung memastikan bahwa setiap harta rampasan yang diserahkan oleh penyidik, khususnya dari Bareskrim Polri, telah disetorkan ke kas negara sebagai optimalisasi pendapatan negara bukan pajak (PNBP)," jelas Muttaqin.
Menurut dia, fokus utama penegakan hukum dalam kasus kejahatan finansial seperti judi online tidak hanya pada pemidanaan badan, tetapi juga pada pemulihan aset untuk meminimalisir kerugian negara dan masyarakat.
Karena itu, Muttaqin mengapresiasi kinerja Bareskrim dalam penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.
"Sekali lagi, kami mengapresiasi kinerja kawan-kawan dari Bareskrim, dan ke depan mudah-mudahan bisa lebih optimal dalam asset recovery dalam penegakan hukum judi online dan TPPU," ujarnya.
Apresiasi Kemenkeu
Kemenkeu juga mengapresiasi langkah Bareskrim Polri atas penegakan hukum dalam perkara TPPU judol yang mendukung optimalisasi penerimaan negara bukan pajak. Kemenkeu menjelaskan uang sitaan senilai Rp 58,1 miliar dari kasus judol yang diserahkan Bareskrim turut membantu fiskal negara.
"Kementerian Keuangan memberikan apresiasi terhadap langkah Bareskrim Polri yang menerapkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 dalam penanganan kasus perjudian online (judol). Langkah ini dinilai sebagai terobosan dalam penegakan hukum yang berdampak langsung pada optimalisasi penerimaan negara," kata Analis Keuangan Negara Ahli Madya Kementerian Keuangan, Sunawan Agung Saksono.
Menurut Sunawan, kegiatan serah terima setoran aset judi online ini memiliki makna strategis dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya sebagai bagian dari fungsi regulatori yang mengatur ketertiban masyarakat dan fungsi budgetary untuk meningkatkan penerimaan negara.
"Uang sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah disetorkan ke kas negara merupakan hak negara yang selanjutnya dicatat, dibukukan, dan dikelola sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Sunawan.
Sunawan menjelaskan seluruh penerimaan tersebut selanjutnya diproses melalui sistem penerimaan negara yang akuntabel dan transparan. Hal ini untuk mendukung kualitas pelaporan keuangan pemerintah dan menjaga kredibilitas APBN sebagai instrumen fiskal yang andal.
"Dari perspektif fiskal, optimalisasi PNBP ini berkontribusi dalam memperkuat basis penerimaan negara dan mendukung kesinambungan fiskal, fiscal sustainability. Kami memandang bahwa keberhasilan pengelolaan uang sitaan ini tidak hanya diukur dari besaran nominal yang disetorkan, tetapi juga dari kepastian hukum, ketertiban administrasi, serta kepatuhan terhadap tata kelola keuangan negara yang baik," beber Sunawan.
(ond/knv)















































