Kubu Roy Suryo Terima Fotokopi Ijazah Jokowi Saat Pencalonan 2014 dari KPU

5 hours ago 1

Jakarta -

Kubu Roy Suryo dkk mendatangi kantor KPU RI. Mereka datang ke KPU untuk mengambil langsung fotokopi ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang sebelumnya mereka minta.

Bonatua Silalahi, selaku pihak dari kubu Roy Suryo dkk, adalah orang yang mengambil langsung fotokopi ijazah Jokowi di kantor KPU. Bona pun menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi yang diterimanya.

"Yang diberikan itu adalah fotokopi terlegalisir. Ini apa ya, fotokopi dari fotokopi," kata Bona kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bona menjelaskan sebelumnya pihaknya meminta fotokopi ijazah Jokowi, lalu hari ini diberikan KPU kepadanya. Dia mengatakan fotokopi yang diterima itu merupakan fotokopi ijazah Jokowi pada saat mencalonkan diri sebagai Presiden pada 2014.

Dia mengatakan fotokopi ijazah Jokowi yang diterimanya sama seperti fotokopi ijazah Jokowi pada tahun lainnya saat mencalonkan diri dalam kontestasi pemilu.

"Sama, sama. Jadi yang beda itu adalah legalisirnya, pejabat legalisir yang merah ini. Jadi memang dari yang kita kumpulkan dari 2019, 2014, 2012 di DKI, dan 2010 di Solo itu ijazahnya sama semua ya," jelas Bona.

"Yang 2005 kita lagi minta, tim kita di sana, Solo dan yang beda itu cuma legalisirnya, pejabat-pejabat legalisirnya. Karena memang tahunnya berbeda, seperti itu," sambungnya.

Bona juga menunjukkan dari fotokopi ijazah Jokowi yang diterimanya dari KPU, masih ada beberapa bagian yang ditutup. Salah satunya tanda tangan rektor. Menurutnya, KPU semestinya membuka bagian yang ditutupi tersebut sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.

"Ini ada delapan yang dihitung. Seharusnya sesuai dengan peraturan, sesuai dengan undang-undang yang keterbukaan informasi publik, delapan item ini harus ada uji konsekuensinya. Mengapa ditutup? Apa konsekuensinya ke publik jika dibuka? Apa konsekuensinya ke penerima jika dibuka? Ke pemilik jika dibuka, dan yang paling penting adalah tidak boleh selamanya dirahasiakan. Harus ada masa waktunya," terang Bona.

"Misalnya ini kalau kita baca di peraturan keputusan KPU yang nomor 731 lalu, itu dirahasiakan selama lima tahun ini. Seharusnya seperti itu," imbuhnya.

Dia pun menyampaikan akan terus mengusahakan agar bisa memperoleh ijazah Jokowi dalam bentuk asli. Dia menilai selama ini tidak bisa mengetahui secara pasti keaslian ijazah Jokowi kalau hanya dilihat dari fotokopian.

"Jadi tetap kita, ini proses paralel, tetap kita akan mengusahakan melihat aslinya. Misalnya ini kan saya tidak melihat bagaimana proses fotokopi ini. Sehingga saya tidak bisa memverifikasi. Artinya, saya percaya saja bahwa inilah hasil fotokopi yang ada," pungkasnya.

(zap/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |