Jakarta -
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menggelar kunjungan kerja ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ia sempat bertanya ke salah satu warga binaan (narapidana atau napi) di Balai Latihan Kerja (BLK) Konveksi Nusakambangan, Siswantoro (28), yang sedang mengoperasikan mesin jahit.
"Kamu kasusnya apa?" tanya Dudung ke Siswantoro, dari pantauan detikcom di lokasi, Selasa (28/7/2026).
"Narkoba, Pak," jawab Siswantoro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya lebih lanjut jenis narkotika yang terlibat dalam perkaranya, Siswantoro mengaku kasusnya berkaitan dengan tembakau sintetis. Percakapan kemudian bergeser ke kehidupan pribadi Siswantoro.
"Anak berapa?" tanya Dudung.
"Dua, Pak," jawab Siswantoro.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman bertanya ke salah satu warga binaan di Balai Latihan Kerja (BLK) Konveksi Nusakambangan, Siswantoro (28), yang sedang mengoperasikan mesin jahit. (Audrey/detikcom)
Kemudian Dudung bertanya, selain keterampilan, berapa rupiah pendapatan Siswantoro dari BLK Konveksi Nusakambangan tersebut. "Satu baju Rp 1.500, Pak," jawab Siswantoro.
Siswantoro mengaku baru dua bulan bekerja di BLK Konveksi Nusakambangan. Sebelum dipindahkan ke Nusakambangan, ia menjalani pembinaan di Lapas Tegal selama dua tahun satu bulan.
Siswantoro mengatakan total vonis penjara yang harus dia jalani adalah lima tahun. Dudung lalu menanyakan apakah Siswantoro telah memperoleh remisi.
"Sudah, Pak," ucap Siswantoro sambil menganggukkan kepala.
"Ya sudah, sabar ya. Yang terbaik ya. Jangan diulangi lagi kalau sudah bebas," ujar Dudung melempar senyum kepada Siswantoro.
Simak juga Video Raffi Ahmad Semangati Napi Nusakambangan: Keluar dari Sini Lebih Baik
(aud/fas)


















































