Depok -
Polisi mengungkap kronologi Oknum TNI AL Serda M dan 5 warga lainnya menganiaya dua pria hingga menyebabkan satu orang tewas di Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Korban, yakni DN (39) dan WAT (24), tewas saat dibawa ke rumah sakit.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (2/1/2026) pukul 00.00 WIB di Tapos, Depok. Mulanya DN dan WAT berboncengan menuju lokasi rumah rekannya di Jalan Kapitan Raya, Depok. Namun di pertengahan perjalanan, motor tersebut mogok kehabisan bensin. WAT kemudian pergi mencari bensin.
"Di dalam pencarian mencari bensin ataupun dalam perjalanannya bertemu dengan salah satu tersangka atas nama oknum tersebut ML (Serda M) dan ditegur oleh tersangka mau ke mana," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama dalam jumpa pers di Polres Metro Depok, Kamis (8/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena teguran tersebut korban akhirnya lari dan terjatuh. Korban diamankan oleh Serda M dan diinterogasi karena korban mencurigakan dan bukan dari warga kompleks tersebut.
Serda M menduga bahwa korban akan melakukan transaksi narkoba. Namun usai diinterogasi, korban mengalami penganiayaan oleh Serda M dan warga sipil lainnya.
"Itu fakta yang ditemukan tidak ditemukan namanya narkotika. Baik dari bukti chat dari korban ataupun barang bukti yangada di melekat pada korban. Jadi karena memang menurut tersangka ini jawaban dari korban berbelit-belit akhirnya dilakukan lah penganiayaan tersebut," jelasnya.
Dipaksa Mengaku Lalu Dianiaya hingga Subuh
Korban dianiaya oleh para tersangka sejak pukul 01.30 WIB hingga subuh. Korban DN yang tengah menunggu di atas motor pun turut ditelanjangi dan dianiaya.
"Dari malam hari pukul sekitar pukul 01.30 WIB sampai dengan subuh. Jadi bisa bayangkan penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka ini. Kemudian untuk korban berikutnya saudara dede yang memang menunggu di motor yang mogok juga diamankan oleh tersangka," jelasnya.
"Jadi ikut juga dilakukan penganiayaan sampai dengan luka-luka ditelanjangi korban ini. Ya tujuannya untuk apa? Supaya korban ini mengaku ataupun memberikan keterangan di mana transaksi narkotika tersebut terjadi," tambahnya.
Made menjelaskan kedua korban tidak terbukti melakukan transaksi narkotika. Polisi memastikan tidak ada bukti narkotika di tubuh korban.
"Kami pun sudah melakukan olah TKP dan juga sudah mengecek isi dari handphone korban dan juga meminta keterangan ataupun lakukan pemeriksaan saksi-saksi. Tidak ada fakta demikian," tuturnya.
Kedua korban mengalami luka parah imbas penganiayaan. Ketua RT setempat akhirnya mengantar korban ke Polsek Cimanggis.
"Dan dari anggota kami di Polsek Cimanggis melihat situasi ini tentunya melakukan upaya yang cepat, langsung memberikan pengobatan ke Rumah Sakit Brimob. Namun setelah sampai di Rumah Sakit Brimob salah satu korban yang saya sebutkan tadi yaitu Saudara WAT tidak terselamatkan hingga akhirnya meninggal dunia," ujar Made.
Serda M, ditahan Polisi Militer TNI AL (Pomal) Kodaeral III. Adapun kelima tersangka yaitu DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18) dikenai Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(dvp/eva)


















































