Jakarta -
Polisi menangkap empat orang pelaku pengeroyokan suporter saat final Piala AFF U-23 di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat. Pengeroyokan mengakibatkan korban, pria inisial FY mengalami luka-luka.
Pengeroyokan terjadi seusai pertandingan final Piala AFF U-23 Indonesia melawan Vietnam di GBK, Senayan, pada Selasa (29/7) sekitar pukul 22.30 WIB. Peristiwa ini dipicu pencopotan bendera Curva Sud Garuda oleh kelompok korban yang merupakan anggota Ultras Garuda.
"Dikarenakan banner atau spanduk kelompok Curva Sud Garuda, dilepas atau dicepot di dalam stadion pada saat final pertandingan piala AFF U23 antara Indonesia versus Vietnam. Yang mereka duga dilakukan oleh oknum supporter Ultras Garuda," kata Wakapolres Metro Jakpus AKBP Budi Prasetya dalam konferensi pers di GBK, Jumat (1/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Malam itu, korban dan teman-temannya dari kelompok Ultras Garuda selesai menonton pertandingan. Mereka meninggalkan stadion GBK melalui Pintu 6.
"Lalu saat sedang nongkrong, beristirahat, menunggu bus dari suporter atau kelompok Ultras Garuda tersebut. Datang kelompok supporter lain, yang mengatasnamakan kelompok Curva Sud Garuda," imbuhnya.
Empat Pelaku Ditangkap
Kelompok Curva Sud Garuda memprovokasi untuk berkelahi dengan kelompok korban. Kelompok korban dari Ultras Garuda tak menggubris, namun kemudian para pelaku melakukan pengeroyokan.
"(Kelompok Curva Sud Garuda) memprovokasi kelompok Ultras Garuda untuk berkelahi. Namun, kelompok Ultras Garuda hanya diam. Setelah itu, beberapa orang yang korban tidak ketahui namanya, langsung lakukan pengeroyokan," jelasnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Empat orang pelaku yaitu BA (34), I (34), YI (32), dan MH (31), ditangkap polisi.
Para pelaku merupakan kelompok Curva Sud Garuda. Tersangka MH berperan memukul bagian kepala dan menyeret korban ke kerumunan kelompok Curva Sud Garuda.
"I alias K berperan menendang perut, memukul wajah dan kaki korban. B alias A berperan menendang bagian wajah korban dan Y alias K berperan menendang punggung korban," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.
(mea/mea)