Jakarta -
KPK tengah mengusut kasus pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). KPK juga mengusut pihak yang mengaku bisa 'mengamankan' kasus.
"Salah satu yang didalami adalah terkait adanya dugaan pengurusan perkara yang dilakukan oleh saksi dimaksud," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
Saksi tersebut merupakan Bayu Widodo Sugiarto yang disebut berprofesi wartawan. Budi menyebut dia diduga turut menerima aliran dana dalam kasus pemerasan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan pemeriksaan kepada saksi yang bersangkutan. Didalami terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari pihak-pihak Kemenaker kepada saksi dimaksud," ucapnya.
Budi mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap penipuan dengan modus pengamanan perkara. Dirinya memastikan setiap kasus yang ditangani KPK dilakukan secara transparan.
"KPK selalu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap modus-modus penipuan, modus-modus pemerasan yang mengatasnamakan KPK ataupun dengan dalih bisa mengurus perkara di KPK," ucap Budi.
"Banyak instrumen-instrumen yang digunakan ya seperti surat tugas palsu yang berkop KPK, kartu identitas palsu, nah itu masyarakat harus terus berhati-hati dan waspada untuk selalu mengecek, melakukan cross-check apakah dokumen ID card itu asli atau tidak, kemudian silakan masyarakat juga bisa mengkonfirmasi kepada KPK melalui call center di 198," tambahnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga kasus ini terjadi selama 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul Rp 53 miliar.
Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga sejumlah pejabat di Kemnaker yang memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
Ada delapan orang tersangka dalam kasus ini, yaitu:
1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
5. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
Tonton juga video "KPK Selidiki Dugaan Kasus Terkait Whoosh, Dilakukan Sejak Awal Tahun" di sini:
(ial/jbr)


















































