KPK: Ustaz Khalid Basalamah Jadi Saksi Fakta, Berangkat Haji Pakai Kuota Khusus

3 hours ago 2

Jakarta -

KPK telah memeriksa Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK menegaskan Khalid diperiksa sebagai saksi fakta.

"Kami meriksa yang bersangkutan itu sebagai saksi fakta. Sebagai saksi fakta, dimana yang bersangkutan itu juga berangkat (haji) pada tahun 2024. Jadi yang bersangkutan juga berangkat bersama rombongannya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Rabu (10/9/2025).

Asep menjelaskan Khalid menjadi pembimbing rombongannya. Keberangkatannya itu menggunakan kuota haji tambahan yang jadi perkara dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ternyata menggunakan kuota khusus yang dari tadi yang asalnya 20 ribu itu. Digunakan salah satunya untuk rombongannya Pak Ustaz KB ini dengan rombongan yang lain, jemaah yang lainnya. Nah inilah tentunya yang menjadi dorongan bagi kami untuk terus menggali," sebutnya.

Sebelumnya, Khalid diperiksa sekitar 7,5 jam pada Selasa (9/9). Setelah diperiksa Khalid mengklaim dirinya sebagai jemaah yang jadi korban travel PT Muhibbah.

"Jadi saya posisinya tadinya sama jemaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda, sudah siap berangkat furoda, tapi ada seorang bernama Ibnu Mas'ud yang pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini, sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travel-nya dia," kata Khalid.

Khalid sendiri memiliki PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour). Khalid menjelaskan telah berangkat haji bersama jemaah Uhud Tour melalui PT Muhibbah.

KPK juga sempat meminta keterangan Khalid saat kasus ini masih tahap penyelidikan. KPK menyatakan Khalid dimintai keterangan terkait posisinya sebagai salah satu pemilik agen travel.

Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksan sejumlah pihak termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000. Kemudian ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

Padahal, menurut UU, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.

Terbaru dalam kasus ini, KPK melakukan penyitaan 2 rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 2,6 miliar. Rumah itu diduga dibeli dari fee kuota haji.

(ial/wnv)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |