KPK soal 57 Eks Pegawai Ingin Balik: Kita Hormati Proses di KIP

6 hours ago 2

Jakarta -

KPK merespons soal 57 eks pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute menyatakan ingin kembali bertugas di lembaga tersebut. KPK akan menunggu proses permohonan penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Publik (KIP).

"Nah saat ini kita fokus dulu ke proses yang sedang berjalan di KIP untuk menguji terkait dengan hasil tersebut apakah dibuka untuk publik atau tidak," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun permohonan yang diajukan ke KIP oleh IM57+ itu menuntut agar hasil TWK pada 2020 dibuka ke publik karena dianggap tidak transparan. TWK merupakan tes yang diterapkan KPK pada 2020 kepada seluruh pegawainya yang berujung 57 pegawai itu dinyatakan tidak lolos.

"Kita hormati prosesnya antara pemohon dan termohon, di mana KIP nanti yang akan memutuskan apakah informasi tersebut yang diuji, apakah kemudian nanti dibutuhkan untuk dibuka atau tidak. Kita hormati prosesnya," ucapnya.

Sebelumnya, 57 pegawai KPK itu menyatakan ingin kembali bertugas ke lembaga antirasuah tersebut. Mereka juga telah melayangkan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) menuntut hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dibuka ke publik.

"Semua satu (suara). Balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak," kata Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, saat dihubungi, Selasa (14/10).

Lakso mengatakan sidang sengketa di KIP ini penting dalam membongkar praktik TWK secara transparan. Dia menyebut dalam sidang yang telah digelar pada Senin (13/10), perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Kepegawaian Negara yang mewakili penyelenggara TWK juga tidak bisa menjelaskan alasan dokumen hasil TWK di KPK tetap dirahasiakan sampai saat ini.

IM57+ Institute juga meminta sikap tegas dari Presiden Prabowo Subianto dalam merespons persoalan yang menimpa 57 mantan pegawai KPK. Lakso menilai pemerintah selama ini tutup mata dengan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman yang menyatakan TWK di KPK pada lima tahun yang lalu cacat prosedur dan melanggar hak asasi pegawai KPK.

"Ini merupakan momentum baik bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan komitmen penguatan KPK melalui pengembalian hak 57 pegawai KPK ke KPK. Persoalan ini telah menjadi soal yang berlarut-larut tanpa adanya kejelasan walaupun telah adanya rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman," jelas Lakso.

(ial/lir)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |